Berita

UKW di Batam, Kepulauan Riau pada 19-20 Maret yang lalu/Ist

Nusantara

Bulan Juli, Dewan Pers Bersama UPN Veteran Yogyakarta Gelar UKW Gratis Di Gorontalo

JUMAT, 28 MEI 2021 | 22:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis yang difasilitasi Dewan Pers di seluruh Indonesia, terus berlanjut. Kali ini akan digelar di Provinsi Gorontalo pada 9-10 Juli 2021 yang akan datang.

Dalam menggelar UKW di Gorontalo ini, Dewan Pers menggandeng UPN Veteran Yogyakarta sebagaimana dengan Keputusan Dewan Pers nomor : 56/DP/K/I/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh di Jakarta pada 25 Januari 2021.

"Alhamdulillah, UPN Veteran Yogyakarta mendapat kepercayaan dari Dewan Pers untuk menguji wartawan Gorontalo, rencananya akan digelar di Kota Gorontalo 9-10 Juli," ujar Direktur LPKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN, Jumat, (28/5).


Sebelumnya, Dewan Pers juga telah menggelar UKW di Batam, Kepulauan Riau pada 19-20 Maret yang lalu, dan saat ini tengah mempersiapkan UKW di Palembang, 25-26 Juni 2021 mendatang.

UKW gratis yang akan digelar di Kota Gorontalo itu terbuka untuk semua wartawan yang ada Provinsi Gorontalo dari mulai jenjang muda, madya dan utama. Namun dengan catatan, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Dewan Pers.

Sama dengan di Kepri dan Palembang, jumlah peserta UKW Gratis yang diberi kesempatan sebanyak 54 orang atau terbagi ke dalam sembilan kelompok.

Semua pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Google Form dengan mengakses tautan https://tiny.one/ukwgorontalo.

Semua calon perseta UKW diwajibkan lebih dulu mengisi formulir pendaftaran, biodata, scan KTP, surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 tidak menjadi pengurus partai politik, SK Kemenkumham perusahaan dan akta pendirian perusahaan atau bukti verifikasi Dewan Pers.

Kemudian, pas foto formal ukuran 3x4 berwarna 4 lembar, mengirimkan contoh karya yang pernah diterbitkan, kartu wartawan muda, madya atau utama dan sertifikat UKW untuk peserta yang akan naik ke jenjang dan menyerahkan surat tugas mengikuti UKW dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Ketentuannya yang akan naik ke jenjang Madya harus telah tiga tahun memegang kartu Muda dihitung dari tanggal dikeluarkannya kartu Muda. Sedangkan yang akan naik ke jenjang Utama harus telah dua tahun sejak memegang kartu Madya, dihitung sejak tanggal dikeluarkannya kartu Madya," papar Susilastuti DN yang juga sebagai Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiyah Yogyakarta itu.

Pendaftaran peserta UKW Gratis di Gorontalo ini akan ditutup pada Senin, 14 Juni 2021. Untuk keterangan lebih lanjut, konfirmasi : Nurgianti +62 857-2933-2724 atau Sika +62 856-4228-2345.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya