Berita

Facebook/Net

Dunia

Gagal Hapus Konten Terlarang Di Rusia, Google Dan Facebook Didenda Rp 6,1 Miliar

RABU, 26 MEI 2021 | 08:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pihak berwenang Rusia menjatuhkan denda kepada dua raksasa teknologi dunia, Google dan Facebook, karena gagal menghapus konten yang dilarang.

Pengadilan Moskow pada Selasa (25/5) memutuskan untuk mendenda Google sebesar 6 juta rubel atau setara dengan Rp 1,1 miliar.

"Google dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Bagian 2 Pasal 13.41 dari kode pelanggaran administratif Rusia, dan dikeluarkan denda administratif sebesar 2 juta rubel," kata jurubicara pengadilan, seperti dikutip Sputnik.


Keputusan serupa diumumkan pada hari sebelumnya mengenai dua tuntutan lain terhadap Google di bawah artikel yang sama. Sehingga total denda mencapai 6 juta rubel.

Pada hari yang sama, pengadilan juga mendenda raksasa Facebook dengan total 26 juta rubel atau Rp 5 miliar atas delapan kasus pelanggaran artikel dan kegagalan menghapus konten yang dilarang di Rusia.

Secara keseluruhan, maka Rusia mendenda Google dan Facebook dengan total sekitar Rp 6,1 miliar.

Sebelumnya, Senin (24/5), badan pengawas media Rusia, Roskomnadzor memperingatkan Google bahwa mereka dapat memperlambat akses ke platform global di Rusia jika tidak mematuhi tuntutan untuk menghapus konten yang terkait dengan pornografi anak, dorongan untuk bunuh diri, konten terkait narkoba, panggilan telepon untuk protes ilegal dan kegiatan ekstremis lainnya.

Roskomnadzor dilaporkan mengirimi Google total 26 ribu pemberitahuan tentang dugaan konten terlarang.

Diperkirakan Google gagal menghapus, rata-rata, antara 20 persen hingga 30 persen tautan, termasuk sekitar 5.000 tautan pernyataan kebencian di YouTube.

Selain Google dan Facebook, Rusia juga akan menyidang Twitter pada 27 Mei. Google juga harus menghadapi lima pengaduan dalam sidang pada 1 Juni, sementara Facebook dua pengaduan pada 10 Juni.

Perusahaan dapat menghadapi denda hingga 4 juta rubel untuk setiap kasusnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya