Berita

Presiden Prancis Emmanuel Macron/Net

Dunia

Desak Pembebasan Pemimpin Mali, Emmanuel Macron Rumuskan Sanksi Bagi Militer Pasca Kudeta

RABU, 26 MEI 2021 | 07:50 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Prancis mengutuk kudeta militer di Mali dan mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat militer jika presiden dan perdana menteri tidak segera dibebaskan.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan kudeta di Mali tidak dapat dibenarkan.

"Kami siap dalam situasi di Mali dengan ketegasan terbesar. Kami siap dalam beberapa jam ke depan untuk mengambil kemungkinan sanksi terhadap para protagonis," ujarnya pada Selasa (25/5), seperti dikutip Anadolu Agency.


Beberapa jam sebelum pernyataan Macron, Menteri Luar Negeri Jean-Yves Le Drian, yang berpidato di depan majelis nasional, menuntut pembebasan segera Presiden Bah Ndaw, Perdana Menteri Moctar Ouane, serta dimulainya kembali transisi ke normal.

Ndaw, Ouane dan Menteri Pertahanan Souleymane Doucoure, yang ditugaskan untuk mengawasi transisi ke pemerintahan sipil, ditangkap oleh pejabat militer dalam sebuah percobaan kudeta pada Senin malam (24/5).

"Karakter sipil dari transisi adalah sine qua non dari kredibilitasnya. Kami akan segera mengambil tindakan penargetan terhadap pejabat militer dan itu menghalangi transisi," ujar Le Drian.

Le Drian mengatakan situasi itu akan segera dibicarakan di Dewan Keamanan PBB dan Uni Afrika, Komite Komite Ekonomi Negara-negara Afrika Barat ECOWAS.

Prancis memiliki kehadiran militer yang kuat dan kepentingan politik yang tinggi dalam keamanan Mali. Setelah kudeta pada tahun 2012, Prancis mengerahkan pasukan untuk menggulingkan ekstremis Islam dan mencegah pengambilalihan wilayah utara.

Sejak 2013, lebih dari 5.000 tentara Prancis telah dikerahkan di bawah Operasi Barkhane yang dipimpin oleh Prancis bersama negara-negara G5 Sahel untuk memerangi kelompok-kelompok ekstremis bersenjata di wilayah tersebut, khususnya Al Qaeda dan ISIS.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya