Berita

Ilustrasi

Dunia

Geram Pemerintah Indonesia Tolak Resolusi PBB, Amnesty International: Mana Komitmen Negara Memajukan HAM Di Dunia?

JUMAT, 21 MEI 2021 | 00:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penolakan pemerinta terhadap resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) soal kewajiban negara-negara untuk melindungi dan mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusian, dikecam Amnesty International.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengaku geram dengan penolakan pemerintahan Indonesia atas resolusi PBB tersebut, khususnya terkait pelaksanaan tanggung-jawab untuk melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah

“Kami menyayangkan sikap Indonesia yang menyatakan 'tidak' saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB," ujar Usman Hamid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/5).


"(Yaitu) terkait resolusi pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas situasi kejahatan yang tergolong amat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan," sambungnya.

Menurut Usman Hamid, apa yang terjadi di Palestina, Myanmar dan juga Suriah merupakan jenis kejahatan yang terkait langsung dengan pelanggaran HAM berat, dan termasuk melanggar hukum Indonesia yang diatur di dalam UU 26/2000 tentang  Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Menurut Usman, sikap yang ditunjukkan Indonesia di forum internasional itu memperlihatkan rendahnya tingkat komitmen negara dalam memajukan dan melindungi HAM di dunia.

Dalam voting di PBB yang berlangsung pada 17-18 Mei, Indonesia sejajar dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang HAM.

“Indonesia diapresiasi karena memberikan perhatian atas situasi kemanusiaan di sana. Tetapi sayangnya tidak mau memberikan suara 'ya' untuk menghentikan pelanggaran HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah melalui voting tersebut," tegas Usman Hamid.

The Responsibility to Protect (R2P) merupakan satu komitmen masyarakat dunia yang disetujui oleh semua negara anggota PBB pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia sejak 2005 lalu.

Melalui itu, para anggota dunia sepakat menangani serta mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang sangat serius di bawah hukum internasional, yaitu genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya