Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Dan Pemerkosaan Ditangkap Di Bogor

KAMIS, 20 MEI 2021 | 13:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan pemerkosaan di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

“Si tersangka RTS ini yang menjadi aktor. Berhasil kita amankan di kawasan Desa Nanggung Kabupaten, Bogor. Di tempat saudara yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/5).

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua pelaku lain berinisial RP, 28 tahun dan AH, 35 tahun. Keduanya ikut dalam aksi pemerkosaan dan pencurian, Sabtu, 15 Mei lalu itu.


Kasus ini bermula dari laporan orangtua korban atas pemerkosaan yang dialami anaknya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku RTS menerobos masuk untuk mencuri di rumah korban.

RTS, yang pernah menikah tak tahan melihat tubuh korban saat tengah bermain handphone di kursi ruang tamu.

“Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga. Sehingga timbul niat jahat daripada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan,” tandas Yusri.

Pelaku, kata Yusri, tidak kali ini saja melakukan pencurian. Kepada penyidik, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir dan pak ogah ini mengaku telah lima kali menjalankan aksi pencurian.

“Sudah lima kali melakukan pencurian, tetapi baru kali ini yang tertangkap,” demikian Yusri.

Atas kasus pencurian dan pemerkosaan ini, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya