Berita

Habib Rizieq Shihab memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhan bebas murni kepada dirinya/RMOL

Hukum

Tutup Pledoi Dengan Doa, Habib Rizieq Minta Divonis Bebas Dan Dikembalikan Nama Baiknya

KAMIS, 20 MEI 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS), terdakwa kerumunan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memohon agar Majelis Hakim memutuskan bebas murni dari segala tuntutan.

Demikian bunyi penutup pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan langsung oleh HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis siang (20/5).

Di bagian penutup pledoi ini, HRS mendoakan agar Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan keadilan dan melenyapkan kezaliman. Serta menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan hukum di Indonesia agar tidak dirusak oleh mafia hukum mana pun.


"Semoga Majelis Hakim yang mulia bisa menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan ini dari politik kriminalisasi yang mempraktikkan pidanaisasi dan diskriminasi hukum serta manipulasi fakta yang membahayakan agama, bangsa dan negara," tutur HRS.

Karena, jika perangkat dan instrumen negara banyak terkontaminasi oleh praktik jahat oligarki, maka sidang pengadilan yang dipimpin oleh para Hakim yang jujur dan amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan tatanan hukum demi tegaknya keadilan dan lenyapnya kezaliman.

"Dan kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia saya serukan untuk bergerak bersama-sama dengan para penegak hukum sejati dalam melawan segala bentuk kezaliman demi tegaknya keadilan," ajak  HRS.

Sebelum mengakhiri pledoinya, HRS juga menyempatkan berdoa dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghentikan proses hukum yang dianggapnya zalim.

Baik terhadap dirinya maupun kawan-kawannya demi terpenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di tanah air yang sedang dirongrong oleh kekuatan jahat, antiagama dan anti-Pancasila serta membahayakan keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya