Berita

Kamar hotel yang disediakan sebagai ruang isolasi mandiri pasien positif Covid-19/RMOL

Kesehatan

Karantina Mandiri Selama 5 Hari Wajib Bagi Masyarakat Yang Mudik

RABU, 19 MEI 2021 | 06:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat yang melaksanakan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama lima hari.

Himbauan tersebut disampaikan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (18/5).

""Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat," ujar Wiku dikutip Rabu (19/5).


Untuk mengefektifkan anjuran ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan kerja pengawasan pos komando (posko) Covid-19 di hingga ke tingkat RT/RW.

Pasalnya, posko Covid-19 ini bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan di satu wilayah agar bisa dihimbau melaksanakan isolasi mandiri.

Selain itu, Wiku juga menghimbau fasilitas kesehatan bersiaga untuk melakukan penanganan medis terhadap warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga menurutnya, peru ada koordinasi yang baik dengan aparat pemerintah daerah.

Adapun peranan dari satgas daerah, Wiku menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati wali kota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahawa pemda diberikan otoritas melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya daerahnya masing-masing.

"Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan," tandas Wiku.

Dalam konteks ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta keaktifan masyarakat mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya