Berita

Kamar hotel yang disediakan sebagai ruang isolasi mandiri pasien positif Covid-19/RMOL

Kesehatan

Karantina Mandiri Selama 5 Hari Wajib Bagi Masyarakat Yang Mudik

RABU, 19 MEI 2021 | 06:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat yang melaksanakan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama lima hari.

Himbauan tersebut disampaikan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (18/5).

""Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat," ujar Wiku dikutip Rabu (19/5).

Untuk mengefektifkan anjuran ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan kerja pengawasan pos komando (posko) Covid-19 di hingga ke tingkat RT/RW.

Pasalnya, posko Covid-19 ini bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan di satu wilayah agar bisa dihimbau melaksanakan isolasi mandiri.

Selain itu, Wiku juga menghimbau fasilitas kesehatan bersiaga untuk melakukan penanganan medis terhadap warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga menurutnya, peru ada koordinasi yang baik dengan aparat pemerintah daerah.

Adapun peranan dari satgas daerah, Wiku menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati wali kota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahawa pemda diberikan otoritas melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya daerahnya masing-masing.

"Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan," tandas Wiku.

Dalam konteks ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta keaktifan masyarakat mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya