Berita

Kamar hotel yang disediakan sebagai ruang isolasi mandiri pasien positif Covid-19/RMOL

Kesehatan

Karantina Mandiri Selama 5 Hari Wajib Bagi Masyarakat Yang Mudik

RABU, 19 MEI 2021 | 06:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat yang melaksanakan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama lima hari.

Himbauan tersebut disampaikan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (18/5).

""Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat," ujar Wiku dikutip Rabu (19/5).


Untuk mengefektifkan anjuran ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan kerja pengawasan pos komando (posko) Covid-19 di hingga ke tingkat RT/RW.

Pasalnya, posko Covid-19 ini bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan di satu wilayah agar bisa dihimbau melaksanakan isolasi mandiri.

Selain itu, Wiku juga menghimbau fasilitas kesehatan bersiaga untuk melakukan penanganan medis terhadap warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga menurutnya, peru ada koordinasi yang baik dengan aparat pemerintah daerah.

Adapun peranan dari satgas daerah, Wiku menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati wali kota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahawa pemda diberikan otoritas melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya daerahnya masing-masing.

"Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan," tandas Wiku.

Dalam konteks ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta keaktifan masyarakat mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya