Berita

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana merilis hasil OTT Camat Purwoasri/Ist

Nusantara

Tak Gubris Peringatan Bupati Kediri Soal THR, Camat Purwoasri Segera Dicopot

MINGGU, 16 MEI 2021 | 02:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap tegas ditunjukkan Bupati Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, terhadap pejabat daerah yang terbukti melakukan pungutan liar Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini terlihat saat Bupati Kediri bersama Kepala BKD Kabupaten Kediri, M Solikin, dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi, merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Purwoasri terkait pungli THR, pada Sabtu (15/5).

Saat memberikan keterangan persnya, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menjelaskan, dia sebenarnya sudah memperingatkan kepada semua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.


Bahkan, sebelum melakukan OTT pada 4 Mei, Mas Dhito juga sudah menghubungi Camat Purwoasri, agar tidak melakukan penarikan THR. Namun imbauan dari Bupati itu tidak digubris oleh camat Purwoasri.

Sehingga pada 6 Mei 2021, Bupati melakukan OTT di Balaidesa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, dan mendapatkan sejumlah barang bukti terjadinya pungli.

Bupati pun mendapati ada beberapa perangkat desa dan bendahara dari desa lain datang ke Balaidesa Ketawang guna menyerahkan uang urunan THR untuk Camat Purwoasri.

Bupati Kediri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pengganti camat baru. Jika sudah ada persetujuan dari Mendagri, maka Camat Purwoasri akan langsung dihentikan.

"Saya masih menunggu pengganti Camat Purwoasri. Nanti kalau sudah ada penetapan dari Mendagri langsung kita copot, dan kita lantik penggantinya," kata Mas Dhito kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (15/5).

Bupati Kediri menjelaskan, dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan uang sebesar Rp 15 juta dari 15 desa di wilayah Kecamatan Purwoasri. Padahal Kecamatan Purwoasri terdiri dari 23 desa. Jika masing-masing desa urunan THR Rp 1 juta, maka akan terkumpul uang Rp 23 juta.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri sudah memberikan sanksi kepada Camat Purwoasri serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, serta menunggu sanksi pemberhentian.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya