Berita

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana merilis hasil OTT Camat Purwoasri/Ist

Nusantara

Tak Gubris Peringatan Bupati Kediri Soal THR, Camat Purwoasri Segera Dicopot

MINGGU, 16 MEI 2021 | 02:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap tegas ditunjukkan Bupati Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, terhadap pejabat daerah yang terbukti melakukan pungutan liar Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini terlihat saat Bupati Kediri bersama Kepala BKD Kabupaten Kediri, M Solikin, dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi, merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Purwoasri terkait pungli THR, pada Sabtu (15/5).

Saat memberikan keterangan persnya, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menjelaskan, dia sebenarnya sudah memperingatkan kepada semua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.


Bahkan, sebelum melakukan OTT pada 4 Mei, Mas Dhito juga sudah menghubungi Camat Purwoasri, agar tidak melakukan penarikan THR. Namun imbauan dari Bupati itu tidak digubris oleh camat Purwoasri.

Sehingga pada 6 Mei 2021, Bupati melakukan OTT di Balaidesa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, dan mendapatkan sejumlah barang bukti terjadinya pungli.

Bupati pun mendapati ada beberapa perangkat desa dan bendahara dari desa lain datang ke Balaidesa Ketawang guna menyerahkan uang urunan THR untuk Camat Purwoasri.

Bupati Kediri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pengganti camat baru. Jika sudah ada persetujuan dari Mendagri, maka Camat Purwoasri akan langsung dihentikan.

"Saya masih menunggu pengganti Camat Purwoasri. Nanti kalau sudah ada penetapan dari Mendagri langsung kita copot, dan kita lantik penggantinya," kata Mas Dhito kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (15/5).

Bupati Kediri menjelaskan, dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan uang sebesar Rp 15 juta dari 15 desa di wilayah Kecamatan Purwoasri. Padahal Kecamatan Purwoasri terdiri dari 23 desa. Jika masing-masing desa urunan THR Rp 1 juta, maka akan terkumpul uang Rp 23 juta.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri sudah memberikan sanksi kepada Camat Purwoasri serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, serta menunggu sanksi pemberhentian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya