Berita

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana merilis hasil OTT Camat Purwoasri/Ist

Nusantara

Tak Gubris Peringatan Bupati Kediri Soal THR, Camat Purwoasri Segera Dicopot

MINGGU, 16 MEI 2021 | 02:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap tegas ditunjukkan Bupati Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, terhadap pejabat daerah yang terbukti melakukan pungutan liar Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini terlihat saat Bupati Kediri bersama Kepala BKD Kabupaten Kediri, M Solikin, dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi, merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Purwoasri terkait pungli THR, pada Sabtu (15/5).

Saat memberikan keterangan persnya, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menjelaskan, dia sebenarnya sudah memperingatkan kepada semua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.

Bahkan, sebelum melakukan OTT pada 4 Mei, Mas Dhito juga sudah menghubungi Camat Purwoasri, agar tidak melakukan penarikan THR. Namun imbauan dari Bupati itu tidak digubris oleh camat Purwoasri.

Sehingga pada 6 Mei 2021, Bupati melakukan OTT di Balaidesa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, dan mendapatkan sejumlah barang bukti terjadinya pungli.

Bupati pun mendapati ada beberapa perangkat desa dan bendahara dari desa lain datang ke Balaidesa Ketawang guna menyerahkan uang urunan THR untuk Camat Purwoasri.

Bupati Kediri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pengganti camat baru. Jika sudah ada persetujuan dari Mendagri, maka Camat Purwoasri akan langsung dihentikan.

"Saya masih menunggu pengganti Camat Purwoasri. Nanti kalau sudah ada penetapan dari Mendagri langsung kita copot, dan kita lantik penggantinya," kata Mas Dhito kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (15/5).

Bupati Kediri menjelaskan, dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan uang sebesar Rp 15 juta dari 15 desa di wilayah Kecamatan Purwoasri. Padahal Kecamatan Purwoasri terdiri dari 23 desa. Jika masing-masing desa urunan THR Rp 1 juta, maka akan terkumpul uang Rp 23 juta.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri sudah memberikan sanksi kepada Camat Purwoasri serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, serta menunggu sanksi pemberhentian.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya