Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net

Politik

Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq, Refly Harun: Kalau Sudah Patuh Usai Dikenai Sanksi Administrasi, Untuk Apalagi Dihukum

SENIN, 10 MEI 2021 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sanksi administratif dan sebagainya sudah lebih dari cukup untuk para pelanggar protokol kesehatan ketimbang dikenakan sanksi pidana.

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Pada sidang tersebut, Habib Rizieq bertanya kepada Refly soal pemidanaan seseorang dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan saat sudah dikenakan sanksi denda administratif.


Dijawab Refly, pertama dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum, yakni mala in se dan mala prohibita. Kata dia, pelanggaran pidana yang masuk prinsip mala in se tersebut saja masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum.

"Tapi kalau sanksi misalnya sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya. Maka kita bicara, untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu," ujar Refly.

Menurutnya, hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restoratif justice.

"Misalnya dalam soal prokes kalau semua pelanggaran prokes yang mala in prohibita itu dekati dalam hukum pidana semua. Maka berdasarkan asas equality before the law dan asas diskriminatif semuanya harus diproses demi menegakan dua prinsip tersebut," terangnya.

"Kan tidak mungkin bukan itu tujuan dari hukum, tujuan dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apalagi dihukum," lanjutnya.

Refly mengatakan, dalam pemberatan hukum pidana, maka harus dibuktikan setidaknya dua alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.

"Nah kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya, maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting lagi," demikian Refly.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya