Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net

Politik

Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq, Refly Harun: Kalau Sudah Patuh Usai Dikenai Sanksi Administrasi, Untuk Apalagi Dihukum

SENIN, 10 MEI 2021 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sanksi administratif dan sebagainya sudah lebih dari cukup untuk para pelanggar protokol kesehatan ketimbang dikenakan sanksi pidana.

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Pada sidang tersebut, Habib Rizieq bertanya kepada Refly soal pemidanaan seseorang dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan saat sudah dikenakan sanksi denda administratif.

Dijawab Refly, pertama dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum, yakni mala in se dan mala prohibita. Kata dia, pelanggaran pidana yang masuk prinsip mala in se tersebut saja masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum.

"Tapi kalau sanksi misalnya sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya. Maka kita bicara, untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu," ujar Refly.

Menurutnya, hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restoratif justice.

"Misalnya dalam soal prokes kalau semua pelanggaran prokes yang mala in prohibita itu dekati dalam hukum pidana semua. Maka berdasarkan asas equality before the law dan asas diskriminatif semuanya harus diproses demi menegakan dua prinsip tersebut," terangnya.

"Kan tidak mungkin bukan itu tujuan dari hukum, tujuan dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apalagi dihukum," lanjutnya.

Refly mengatakan, dalam pemberatan hukum pidana, maka harus dibuktikan setidaknya dua alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.

"Nah kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya, maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting lagi," demikian Refly.

Populer

KPK Sita Mobil Mercy Rp2,3 Miliar dari Seorang Guru Spiritual

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:11

SP: Periksa Semua Pendukung Pemagaran Laut Termasuk Pejabat ATR Tangerang dan Banten

Minggu, 19 Januari 2025 | 22:46

IKN Mangkraknya Lebih Spektakuler Dibanding Hambalang

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:42

KPK Didesak Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Jampidsus Terkait Lelang Aset Rampasan

Senin, 20 Januari 2025 | 18:31

KPK Panggil Almarhum Viryan sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Senin, 20 Januari 2025 | 14:08

Hanya Manusia Kerdil Tolak Pembangunan PIK 2

Senin, 20 Januari 2025 | 16:02

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

UPDATE

Kunjungan ke India, Prabowo Tabur Bunga di Makam Mahatma Gandhi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:30

Muzani: Kekuasaan Prabowo Subianto Sepenuhnya untuk Rakyat

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:03

Meningkatkan Derajat Kesehatan Anak Bermula dari Keluarga

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:50

Pilkada Dioper ke DPRD jadi Catatan Negatif 100 Hari Presiden Prabowo

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:18

Menko Zulhas Salurkan Ribuan Bantuan Pangan ke Korban Bencana Pekalongan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:13

KBRI Kairo Saksikan Realisasi Ekspor Puluhan Ton Biji Kopi Robusta Indonesia

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:04

Seperti Tol Trans Jawa, Eddy Soeparno Optimis IKN Hadirkan Manfaat di Masa Depan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:53

Gaduh Pagar Laut, Pengamat: Kita Luput Mengawasi Jokowi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:38

Tiga Kodim Surabaya Resmi Dilebur Jadi Satu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:36

BRI Salurkan Bantuan Cegah Stunting

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:27

Selengkapnya