Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net

Politik

Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq, Refly Harun: Kalau Sudah Patuh Usai Dikenai Sanksi Administrasi, Untuk Apalagi Dihukum

SENIN, 10 MEI 2021 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sanksi administratif dan sebagainya sudah lebih dari cukup untuk para pelanggar protokol kesehatan ketimbang dikenakan sanksi pidana.

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Pada sidang tersebut, Habib Rizieq bertanya kepada Refly soal pemidanaan seseorang dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan saat sudah dikenakan sanksi denda administratif.

Dijawab Refly, pertama dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum, yakni mala in se dan mala prohibita. Kata dia, pelanggaran pidana yang masuk prinsip mala in se tersebut saja masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum.

"Tapi kalau sanksi misalnya sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya. Maka kita bicara, untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu," ujar Refly.

Menurutnya, hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restoratif justice.

"Misalnya dalam soal prokes kalau semua pelanggaran prokes yang mala in prohibita itu dekati dalam hukum pidana semua. Maka berdasarkan asas equality before the law dan asas diskriminatif semuanya harus diproses demi menegakan dua prinsip tersebut," terangnya.

"Kan tidak mungkin bukan itu tujuan dari hukum, tujuan dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apalagi dihukum," lanjutnya.

Refly mengatakan, dalam pemberatan hukum pidana, maka harus dibuktikan setidaknya dua alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.

"Nah kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya, maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting lagi," demikian Refly.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Zita Anjani Masuk Pertimbangan PAN Maju Pilkada Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:04

Muhidin dan Hasnur Mantap Maju Pilkada Kalsel dengan Restu Haji Isam

Selasa, 23 April 2024 | 18:04

Selain Hapus Bayang-bayang Jokowi, Prabowo Lebih Untung Jika Bertemu Megawati

Selasa, 23 April 2024 | 17:51

283 Mayat Ditemukan Membusuk di RS Nasser Gaza

Selasa, 23 April 2024 | 17:38

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Kosgoro 1957: Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Berdasar

Selasa, 23 April 2024 | 17:36

Hari Nelayan, MIND ID Dukung Masyarakat Pesisir Tingkatkan Perekonomian

Selasa, 23 April 2024 | 17:20

3 Faktor yang Bikin Golkar Kota Bogor Dilirik Banyak Calon Wali Kota

Selasa, 23 April 2024 | 17:19

Begini Respons Gibran Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi

Selasa, 23 April 2024 | 16:57

Senjata Baru Iran Diklaim Mampu Hancurkan Jet Siluman AS

Selasa, 23 April 2024 | 16:54

Pascaputusan MK, Semua Elemen Bangsa Harus Kembali Bergandengan Tangan

Selasa, 23 April 2024 | 16:37

Selengkapnya