Berita

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati/Net

Bisnis

Sri Mulyani Berencana Naikkan Tarif PPN, HIPMI: Kebijakan Yang Pragmatis Dan Tidak Pro Rakyat

JUMAT, 07 MEI 2021 | 23:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikritik Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

"Sebuah opsi kebijakan pragmatis yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan, dan cenderung mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal," ujar Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, Ajib Hamdani, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/5).

Ajib memaparkan sejumlah indikator yang cukup jelas terkait dengan ketidaktepatan kebijakan kenaikan PPN ini. Misalnya, dengan melihat pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021 yang masih terkonstraksi, di kisaran minus 0,74 persen.

Selain itu, kebijakan Sri Mulyani ini nantinya akan melanggar Undang-Undang (UU) PPN. Karena, Ajib memprediksi persentase kenaikan PPN yang akan diberlakukan nanti akan melebihi 10 persen.

"Kalau kita mengacu pada UU PPN, pasal 7 menyebutkan bahwa tarif PPN adalah sebesar 10 persen. Tetapi, pemerintah bisa membuat kebijakan untuk menaikkan tarif sampai dengan 15 persen," tutur Ajib.

"Artinya, tanpa proses persetujuan DPR, pemerintah bisa dengan serta merta menaikkan tarif PPN ini. Dari sisi legal dan payung hukum, pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif ini," sambungnya.

Dari dua indikator tersebut, Ajib justru bertanya-tanya, apakah kebijakan pemerintah ini tepat dalam masa pandemi seperti ini? Kemudian di sisi yang lain, apakah pemerintah sudah memprediksi bahwa ekonomi masih membutuhkan waktu untuk pemulihan secara normal setelah tahun 2022 nanti?

Sebabnya, Ajib melihat bahwa dasar dari pemulihan ekonomi di masa pandemi adalah Perppu 1/2020, yang disahkan menjadi UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Pandemi Covid-19, yang isinya adalah mencantumkan masa pemulihan ekonomi hingga 2022.

Maka dari itu, Ajib menilai bahwa kebijakan kenaikan PPN tersebut tidak jauh lebih penting dari perbaikan database pajak yang valid dan terintegrasi, sehingga orientasinya adalah untuk ekstensifikasi dan mengurangi shadow economy.

Dengan upaya itu, Hipmi justru melihat potensi daya dorong kenaikan pemasukan buat negara, menjaga sustainability penerimaan dan memberikan keadilan buat masyarakat.

"Dengan pembuatan database yang valid dan terintegrasi, lebih berorientasi jangka panjang dibandingkan dengan sekedar opsi menaikkan tarif PPN, yang cenderung memberikan beban berlebih kepada masyarakat," tuturnya.

"Maka, opsi kenaikan PPN adalah opsi kebijakan yang cenderung kontraproduktif dan tidak pro dengan masyarakat luas di masa pandemi ekonomi yang belum selesai," demikian Ajib Hamdani menutup.

Berdasarkan data yang dikantongi Hipmi, PPN dalam negeri pada 2020 memberikan kontribusi pemasukan sebesar Rp 298,4 triliun dan PPN Impor sebesar Rp 140,14 triliun.

Sehingga jika ditotal, PPN tahun lalu sejumlah Rp 439,14 triliun atau setara dengan 36,63 persen pemerimaan pajak.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya