Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Nusantara

Tito Putuskan Perpanjang PPKM Mikro Di 30 Provinsi

RABU, 05 MEI 2021 | 20:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), yang berlaku mulai tanggal 4-17 Mei 2021.

Mendagri, Tito Karnavian menjelaskan, dalam PPKM Mikro Tahap VII ini wilayah pemberlakuan bakal diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Masa perpanjangan PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 3 Mei 2021.


Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 25 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Dengan tambahan lima Provinsi, Gubernur di 30 Provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.

“Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen, dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5 persen,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5).

Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah baik zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) masih sama dengan ketentuan PPKM Mikro periode sebelumnya. Begitu juga dengan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat juga masih sama dengan ketentuan periode sebelumnya.

Pengendalian Penularan Covid-19 di Bulan Ramadan serta Jelang dan Pasca Perayaan Idul Fitri, Mendagri juga kembali menginstruksikan jajaran di daerah untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan menjelang serta pasca Hari Raya Idul Fitri.

“Gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Para kepala daerah juga diminta agar mengintensifkan penggunaan masker dan penegakan aturan pemakaian masker. Kemudian mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito.

Selanjutnya para kepala daerah diperintahkan untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor dan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.

Kemudian Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan berkoordinasi dengan unsur terkait.

Selanjutnya, jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diinstruksikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya