Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra/Ist

Hukum

Revisi UU KPK Picu Demo Besar-besaran, MK: Dalil Pemohon Tak Beralasan Hukum

SELASA, 04 MEI 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Demonstrasi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 19/2019 yang terjadi beberapa waktu llau tak bisa menjadi penentu keabsahan formalitas pembentukan UU.

Hakim Anggota MK, Saldi Isra menjelaskan, pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa proses pembentukan UU a quo menuai penolakan besar-besaran dari masyarakat luas. Namun Majelis Hakim Konstitusi berpendapat bahwa aksi demonstrasi terjadi karena sebagai bentuk kebebasan berpendapat.

"Adapun demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dengan revisi UU KPK, demonstrasi tersebut menurut Mahkamah sebagai salah satu bentuk kebebasan pendapat," kata Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan pada putusan UU KPK di MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

Karena menurut Hakim Konstitusi, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh kelompok yang menentang revisi UU KPK, namun juga oleh kelompok yang mendukung dilakukan revisi UU KPK.

"Apalagi ada tidaknya demonstrasi tidak menentukan keabsahan formalitas pembentukan UU. Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan hukum," katanya.

Hingga kini, Majelis Hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum pada pembacaan putusan akhirnya.

Dalam gugatan ini, sebanyak 14 pemohon yang mengajukan gugatan RUU KPK ini. Yaitu, pemohon I, II, II adalah perorangan WNI dan merupakan pimpinan KPK periode 2015-2019; pemohon IV dan V adalah pimpinan KPK jilid I (2003-2007) dan jilid II (2007-2011); pemohon VI adalah Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society (2008-sekarang).

Selanjutnya, pemohon VII adalah salah satu anggota panitia seleksi Calon Pimpinan KPK pada 2015; pemohon VIII adalah Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor; pemohon IX adalah Guru Besar FEUI; pemohon X adalah aktivis pegiat anti korupsi dan saat ini tercatat sebagai Pembina YAPPIKA dan aktif di perempuan Indonesia anti korupsi.

Kemudian, pemohon XI adalah berprofesi sebagai dosen hukum pidana dan perdata di Universitas Trisakti; pemohon XII adalah berprofesi sebagai pengusaha, mantan politisi, pemerhati politik, ekonomi, sosial dan keagamaan; pemohon XIII dan XIV adalah aktif sebagai Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Eksekutif Transparency International Indonesia (TI-Indonesia).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya