Berita

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat meluncurkan Jaga Covid-19/Net

Politik

KPK Luncurkan Fitur Jaga Covid-19, Tenaga Kesehatan Bisa Ngadu Jika Tidak Dapat Insentif

SENIN, 03 MEI 2021 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kabar baik datang untuk tenaga kesehatan (nakes) penanganan pandemi Covid-19. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah luncurkan fitur Jaringan Pencegahan Korupsi atau Jaga Covid-19 yang bisa digunakan untuk mengeluhkan atau melaporkan insentif yang tak kunjung cair.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pada kali ini, Jaga.id berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur Jaga Covid-19.

"Pada hari ini kita punya semacam kegiatan meluncurkan kembali ‘Jaga’ versi baru dengan beberapa fitur tambahan," ujar Pahala saat memberikan sambutan peluncuran fitur Jaga Covid-19 melalui virtual, Senin (3/5).


Fitur Jaga.id menyajikan pelayanan Covid setelah dan sebelumnya diluncurkan terkait bantuan sosial (bansos).

"Kali ini kita akan luncurkan pelayanan covid, masyarakat harus tau juga, apa saja yang harus anda lakukan kalau anda terkena terinfeksi misalnya. Dan itu sama sekali bukan dari KPK panduannya, kita sekali lagi terima kasih ke Kementerian Kesehatan karena panduan itu kita pikir masyarakat harus tau apa yang harus mereka lakukan," kata Pahala.

Selain panduan, kata Pahala, dalam fitur literasi juga akan dijelaskan hak dan kewajiban masyarakat. Selanjutnya, juga ada fitur pengaduan atau keluhan terkait penanganan Covid-19.

"Bahwa dalam penanganan covid kita ingin masyarakat juga tau aspek-aspek yang ada di dalamnya. Yang pertama kalau dia terinfeksi apa yang harus dilakukan," kata Pahala.

Selain itu, para nakes penanganan Covid-19 juga bisa melakukan pengaduan di aplikasi Jaga.id jika belum atau tidak mendapatkan insentif dari pemerintah.

"Kalau dia tenaga kesehatan ada program pemerintah yang sangat baik memberikan insentif. Apa yang mereka harus dapat, dan kalau mereka tidak dapat, apa yang mereka harus lakukan juga," jelas Pahala.

Bukan hanya itu, pihak Rumah Sakit (RS) juga bisa melakukan pengaduan terkait klaim biaya pasien Covid-19.

"Klaim rumah sakit, pemerintah berkomitmen untuk menanggung biaya penanganan di rumah sakit. Oleh karena itu kita ingin memastikan juga bahwa masyarakat menikmati itu. Jangan sampai tidak berani ke rumah sakit karena takut biaya,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya