Berita

Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Mandiling Natal beberapa waktu lalu/Net

Politik

Hasil PSU Digugat, KPU Mandailing Natal Sebaiknya Tunda Penetapan Pemenang Pilkada

SENIN, 03 MEI 2021 | 10:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, sebaiknya menunda penetapan hasil Pilkada setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut kembali digugat.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan, Muslim Muis mengatakan, penundaan ini perlu dilakukan mengingat saat ini permohonan sengketa kembali diajukan oleh salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masih ada permohonan gugatan yang telah didaftarkan ke MK oleh salah satu pasangan calon kepala daerah pasca pelaksanaan PSU. Karena itu KPU Madina agar menunda dulu penetapan calon kepala daerah hasil Pilkada Madina," ujar Muslim Muis saat dihubungi, Minggu (2/5).


Menurut Muslim, memang gugatan ke MK itu hanya satu kali, namun dari pandangan hukum masih bisa diajukan permohonan gugatan, sebab belum inkrah.

Jika sudah didaftarkan permohonan gugatan ke MK oleh salah satu pasangan calon, lanjut Muslim, secara hukum memang putusan MK itu final dan mengikat, namun menurut Muslim hasil Pilkada Madina jangan dulu diumumkan.

"Kita minta KPU Madina menunda dulu pengumuman hasil pilkada hingga ada keputusan dari MK menerima atau menolak permohonan gugatan itu," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Disampaikan Muslim Muis, pasangan calon yang mengajukan permohonan gugatan ke MK tentu punya alasan khusus.  

"Sepanjang masih ada gugatan, kita minta KPU tidak melakukan penetapan hasil pilkada, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan penggugat," tegas Muslim.

Ia mengingatkan, walaupun itu final dan mengikat, MK juga harus punya rasa keadilan bagi pasangan calon yang lain.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya