Berita

Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Saifudin/RMOLJabar

Nusantara

Telat Bayar THR, Perusahaan Di Bandung Bakal Didenda 5 Persen

SELASA, 27 APRIL 2021 | 14:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung menegaskan setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, apabila terlambat perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen.

"Kalau terlambat membayar THR itu bisa kena denda, dendanya 5 persen, itu aturannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saifudin, di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (27/4).‎

Arief mengungkapkan, Pemkot Bandung akan segera mengeluarkan Peraturan Walikota untuk menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling telat 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.


"Ada surat edaran Menteri, yang intinya adalah perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan dan batas waktunya H-7 lebaran. Kebetulan sebentar lagi surat edaran pak wali akan disebarkan juga kepada para pengusaha," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Arief menuturkan, besaran THR yang diterima oleh setiap pekerja tidak akan sama. Besaran THR akan diatur melalui regulasi salah satunya adalah dihitung dari masa kerja.

Terkait hal tesebut, lanjut Arief, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisi kepada para pengusaha. Sehingga, pihaknya memastikan bahwa pihak perusahaan telah mengerti aturan dan regulasi pembayaran THR.‎

"Jadi secara teknis juga diatur regulasinya, misalnya besarnya THR keagamaan ini diberikan dilihat dari masa kerja 12 bulan atau lebih diberi satu bulan upah, kalau masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang 12 bulan maka diberi secara proporsional, jadi ada perhitungannya, setiap perusaahaan udah tahu itu," jelasnya.‎‎

Pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para organisasi buruh untuk menyikapi kendala-kendala yang dihadapi para pekerja. Sampai saat ini, lanjut Arief, pihaknya belum menerima aduan terkait permasalahan pemberian THR oleh perusahaan.‎

"Untuk masalah pembayaran itu, sampai saat ini belum ada kendala yang disampaikan kepada kami, koordinasi kami terus dan baik," tandasnya.‎

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya