Berita

Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Saifudin/RMOLJabar

Nusantara

Telat Bayar THR, Perusahaan Di Bandung Bakal Didenda 5 Persen

SELASA, 27 APRIL 2021 | 14:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung menegaskan setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, apabila terlambat perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen.

"Kalau terlambat membayar THR itu bisa kena denda, dendanya 5 persen, itu aturannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saifudin, di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (27/4).‎

Arief mengungkapkan, Pemkot Bandung akan segera mengeluarkan Peraturan Walikota untuk menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling telat 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.


"Ada surat edaran Menteri, yang intinya adalah perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan dan batas waktunya H-7 lebaran. Kebetulan sebentar lagi surat edaran pak wali akan disebarkan juga kepada para pengusaha," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Arief menuturkan, besaran THR yang diterima oleh setiap pekerja tidak akan sama. Besaran THR akan diatur melalui regulasi salah satunya adalah dihitung dari masa kerja.

Terkait hal tesebut, lanjut Arief, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisi kepada para pengusaha. Sehingga, pihaknya memastikan bahwa pihak perusahaan telah mengerti aturan dan regulasi pembayaran THR.‎

"Jadi secara teknis juga diatur regulasinya, misalnya besarnya THR keagamaan ini diberikan dilihat dari masa kerja 12 bulan atau lebih diberi satu bulan upah, kalau masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang 12 bulan maka diberi secara proporsional, jadi ada perhitungannya, setiap perusaahaan udah tahu itu," jelasnya.‎‎

Pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para organisasi buruh untuk menyikapi kendala-kendala yang dihadapi para pekerja. Sampai saat ini, lanjut Arief, pihaknya belum menerima aduan terkait permasalahan pemberian THR oleh perusahaan.‎

"Untuk masalah pembayaran itu, sampai saat ini belum ada kendala yang disampaikan kepada kami, koordinasi kami terus dan baik," tandasnya.‎

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya