Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat merilis kasus dugaan pemerasan AKP Stepanus Robin di Gedung Merah Putih/RMOL

Hukum

Ini Jeratan Pasal AKP Stepanus Robin Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin, penyidik KPK yang ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasa terhadap Walikota Tanjungbalai H.M Syahrial bisa dijerat pasal berlapis.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkap, ada beberapa pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat tindakan AKP Stepanus Robin yang menyimpang itu.

"AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Neta kepada redaksi, Jumat (23/4).


Neta menambahkan, Dalam pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu, Stepanus bisa dijerat dengan pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

Lalu, pasal yang bisa dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor. Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Neta mengapresiasi, langkah cepat Ketua KPK Firli Bahuri dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini.

"Publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor," demikian Neta.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya