Berita

Sidang Vonis terhadap Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat/ RMOL

Hukum

Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, JC Suharjito Juga Dikabulkan

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 00:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama yang diajukan terdakwa Suharjito dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Mengabulkan permohonan terdakwa Suharjito untuk menjadi justice collaborator," ujar Hakim Ketua Albertus Usada, Rabu malam (21/4).


Sementara itu, Hakim Anggota 2 sebelumnya membeberkan alasan permohonan JC tersebut dikabulkan berlandaskan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4/2011.

"Bahwa terdakwa termasuk salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Mahkamah Agung tersebut yaitu sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ujar Hakim anggota 2.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, inisiatif atau kehendak untuk memberikan sesuatu kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan tidak datang dari Suharjito, tetapi datang dari Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy.

"Sehingga hal tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa bukan lah sebagai pelaku utama," kata Hakim.

Suharjito pun selama persidangan, dianggap Majelis Hakim telah jujur dari segala perbuatan yang dilakukan. Keterangan Suharjito sebagai saksi dalam perkara lain juga dianggap sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan terdakwa sebagai justice collaborator kiranya patut untuk dikabulkan," terangnya.

Dalam perkara ini, Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan uang sebesar 77 ribu dollar AS dan 26 ribu dollar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya