Berita

Kajati Sultra Sarjono Turin/Ist

Hukum

Kajati Sultra Endus Ada Kerugian Negara Rp 151 Miliar Di Sektor Pertambangan

SELASA, 20 APRIL 2021 | 18:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus dugaan adanya kerugian negara mencapai Rp151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono Turin mengatakan bahwa kasus yang melibatkan PT Thosida Indonesia itu masih terus dilakukan penyilidikan

"Sudah masuk ranah penyelidikan ," kata Sarjono saat dikonfirmasi kepada wartawan, Selasa (20/4).


Sarjono menduga apa yang dilakukan PT Toshida Indonesia adalah perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga kasus terus ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Kita sudah menemukan adanya perbuatan melanggar hukum (PMH),"  jelas Sarjono.

Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap  Direktur Utama PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda untuk mendalami perkara ini.

Terpisah, Koordinator Investigasi Kaki Publik Wahyudin Jali menilai bahwa  kondisi seperti ini sering dilakukan pengusaha-pengusaha nakal, sudah semestinya pemerintah dan pihak-pihak  terkait lebih tegas dalam hal ini.

Sebab peneriman yang diterima negara akan memberi multiefek terhadap kondisi keuangan negara dalam menyelesaikan permasalahan dan sebaliknya.

"Maka dari saya mendorong langkah tegas pemerintah dalam hal tersebut demi kemaslatan bersama," kata Wahyudin, Senin

Dia menegaskan bahwa kasus ini jangan sampai borok yang merugikan negara.

"Jangan sampai menjadi borok yang merugikan. Jika memang melakukan langkah hukum musti di pertegas terkait aturan dan perjanjian yang berlaku," tegasnya.

Untuk diketahui, Kerugian itu bersumber dari tidak dibayarkannya dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh beberapa perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di provinsi itu termasuk dari PT Thosida Indonesia.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya