Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Politik

Firli Bahuri Pastikan Pegawai KPK Tetap Junjung Independensi Meski Berstatus ASN

SELASA, 20 APRIL 2021 | 17:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakinkan bahwa pegawai KPK akan tetap menjunjungi tinggi Independensi.

Demikian ditegaskan Firli menanggapi pertanyaan wartawan terkait masa transisi pegawai KPK untuk menjadi ASN hingga 17 September 2021.

Komisaris Jenderal Polisi itu menjelaskan, pengalihan status pegawai telah dilakukan dengan test asesmen indeks moderasi bernegara yang memastikan fakta independensi itu, termasuk prosesnya telah memuat nilai-nilai netralitas.


"Independensi adalah marwah penegakan hukum. Marwah yang terkumpul dari setiap pribadi pegawai KPK, dan kami pastikan tak pergi kemana-mana. Bahwa peralihan status pegawai menguatkan independensi KPK," tegas Firli, Selasa (20/4).

Sebab kesetiaan pegawai-pegawai KPK pada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah telah ditanam sejak proses rekrutmen sampai pembinaan dan kode etik KPK. Sehingga, pribadi yang mengutamakan tugasnya memberantas korupsi untuk mengamankan negara adalah independensi.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU 19/2019 dan PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN. Undang-undang tersebut mengatur syarat, kriteria, prosedur dan mekanisme pengalihan status pegawai KPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah petugas negara yang akan melaksanakan asesmen indeks moderasi bernegara terhadap seluruh pegawai KPK. Bentuk asesmen adalah tertulis dan wawancara.

Adapun test indeks moderasi bernegara akan mengungkap: kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah; netralitas pegawai; dan bebas dari radikalisme, terorisme dan organisasi terlarang.

Rangkaian agenda asesmen telah berlangsung sejak 18 Maret sampai 7 April 2021. Sebanyak 1.362 pegawai tetap dan pegawai tidak tetap mengikuti assesment dengan BKN. Pegawai perlu lolos dari tes tersebut agar beralih status menjadi ASN.

Akibat kondisi khusus, 11 pegawai belum mengikuti test. Tiga orang berstatus tugas sekolah di luar negeri, dan delapan orang melaksanakan isolasi mandiri Covid-19.

Firli Bahuri mengatakan, karena seluruh pegawai KPK telah melewati tes kompetensi dasar ketika rangkaian penerimaan pegawai KPK maka, langkah asesmen indeks moderasi bernegara diutamakan. Data tentang test kompetensi dasar penerimaan pegawai KPK masih tersimpan rapi dalam arsip Manajemen Kepegawaian KPK.

Status gagal atau lolosnya pegawai dalam alih status sangatlah ditentukan oleh individu pegawai sendiri karena erat kaitannya dengan sikap dan perilaku kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

"Netralitas pegawai adalah tidak terpengaruh dengan kekuasaan dan tidak menjadi alat kekuasaan, serta terbebas dari paham terorisme, radikalisme serta organisasi terlarang," demikian Firli Bahuri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya