Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Politik

Firli Bahuri Pastikan Pegawai KPK Tetap Junjung Independensi Meski Berstatus ASN

SELASA, 20 APRIL 2021 | 17:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakinkan bahwa pegawai KPK akan tetap menjunjungi tinggi Independensi.

Demikian ditegaskan Firli menanggapi pertanyaan wartawan terkait masa transisi pegawai KPK untuk menjadi ASN hingga 17 September 2021.

Komisaris Jenderal Polisi itu menjelaskan, pengalihan status pegawai telah dilakukan dengan test asesmen indeks moderasi bernegara yang memastikan fakta independensi itu, termasuk prosesnya telah memuat nilai-nilai netralitas.


"Independensi adalah marwah penegakan hukum. Marwah yang terkumpul dari setiap pribadi pegawai KPK, dan kami pastikan tak pergi kemana-mana. Bahwa peralihan status pegawai menguatkan independensi KPK," tegas Firli, Selasa (20/4).

Sebab kesetiaan pegawai-pegawai KPK pada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah telah ditanam sejak proses rekrutmen sampai pembinaan dan kode etik KPK. Sehingga, pribadi yang mengutamakan tugasnya memberantas korupsi untuk mengamankan negara adalah independensi.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU 19/2019 dan PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN. Undang-undang tersebut mengatur syarat, kriteria, prosedur dan mekanisme pengalihan status pegawai KPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah petugas negara yang akan melaksanakan asesmen indeks moderasi bernegara terhadap seluruh pegawai KPK. Bentuk asesmen adalah tertulis dan wawancara.

Adapun test indeks moderasi bernegara akan mengungkap: kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah; netralitas pegawai; dan bebas dari radikalisme, terorisme dan organisasi terlarang.

Rangkaian agenda asesmen telah berlangsung sejak 18 Maret sampai 7 April 2021. Sebanyak 1.362 pegawai tetap dan pegawai tidak tetap mengikuti assesment dengan BKN. Pegawai perlu lolos dari tes tersebut agar beralih status menjadi ASN.

Akibat kondisi khusus, 11 pegawai belum mengikuti test. Tiga orang berstatus tugas sekolah di luar negeri, dan delapan orang melaksanakan isolasi mandiri Covid-19.

Firli Bahuri mengatakan, karena seluruh pegawai KPK telah melewati tes kompetensi dasar ketika rangkaian penerimaan pegawai KPK maka, langkah asesmen indeks moderasi bernegara diutamakan. Data tentang test kompetensi dasar penerimaan pegawai KPK masih tersimpan rapi dalam arsip Manajemen Kepegawaian KPK.

Status gagal atau lolosnya pegawai dalam alih status sangatlah ditentukan oleh individu pegawai sendiri karena erat kaitannya dengan sikap dan perilaku kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

"Netralitas pegawai adalah tidak terpengaruh dengan kekuasaan dan tidak menjadi alat kekuasaan, serta terbebas dari paham terorisme, radikalisme serta organisasi terlarang," demikian Firli Bahuri.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya