CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf (tengah)/Net
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada kasus dugaan penipuan investasi EDCCash.
Satu dari keenam tersangka itu merupakan founder atau CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf atau AY.
"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).
Selain menetapkan tersangka, aset AY berupa 14 kendaraan roda empat dan sejumlah uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing termasuk barang mewah turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban jumlahnya terus bertambah," kata Ahmad.
Sementara itu, di kediaman CEO
EDCCash, Abdulrahman Yusuf mendadak ramai. Kediamannya di Pondok Gede, Bekasi dipenuhi massa yang merupakan member platform tersebut.
Hal tersebut terjadi karena para member platform Kripto ini mengaku tidak bisa mencairkan uang sejak beberapa bulan.
Akhirnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan
EDCCash ternyata sudah masuk dalam daftar investasi ilegal.