Berita

Lima tahanan Polres Purbalingga yang sempat kabur berhasil kembali ditangkap/RMOLJateng

Presisi

Sempat Kabur Hingga Lampung, 5 Tahanan Polres Purbalingga Kembali Meringkuk Di Penjara

RABU, 14 APRIL 2021 | 13:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lima orang tahanan yang sempat kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga telah berhasil kembali ditangkap. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, lima tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga pada Selasa 25 Maret lalu, telah berhasil ditangkap seluruhnya.

"Setelah kejadian tahanan kabur tersebut kemudian dilakukan upaya pengejaran. Setelah tiga belas hari, lima tahanan kabur berhasil diamankan kembali," jelasnya saat gelar perkara, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Rabu (14/4).


Dituturkan Pujiono, tahanan yang pertama diamankan adalah tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30), warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Ia diamankan pada Kamis (25/3) di rumah saudaranya di wilayah Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Kemudian tiga tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin (29/3).

Mereka adalah AW (29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan PurbaIingga; DDP (24) tersangka kasus pencurian, warga Kedungmenjangan Purbalingga; dan WFK (22) tersangka kasus narkoba, warga Bojongsari Purbalingga.

"Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung," jelas Pujiono, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Satu tahanan lagi berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa (6/4). Tersangka berinisial H alias Sutung (35) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet.

"Dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu di antaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Purbalingga," tambahnya.

Atas tindakannya, para tahanan yang sempat kabur akan dikenakan pasal tambahan. Mereka dikenakan pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya