Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dalam jumpa pers virtual di Kantor Kemenaker,Jakarta Pusat, Senin, 12 April/Repro

Politik

Keluarkan SE Baru, Ida Fauziah Wajibkan Pembayaran THR H-7 Idul Fitri

SENIN, 12 APRIL 2021 | 14:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pekerja dan atau buruh yang merayakan Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari H (H-7) perayaan.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/6/HK.04/IV/2021 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah pada 12 April 2021.

Dalam jumpa pers siang ini, Ida Fauziah mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan kepada para pengusaha untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid-19 selama setahun belakangan.


Sehingga dalam momentum lebaran puasa tahun ini, pengusaha yang sudah mendapat efek bantuan pemerintah dan sekaligus perkembangan geliat ekonomi masyarakat yang sudah mulai perlahan pulih, harus bisa membayarkan THR secara penuh kepada pekerja dan atau buruhnya.

"Atas dasar itu saya sampaikan, THR Keagamaan merupakan pendanaan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya tiba," ujar Ida Fauziah dalam jumpa pers di Kantor Kemenaker, Jakarta Pusat, Senin (12/4).

"Untuk itu diperlukan komitmen untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," sambungnya.

Dalam hal ini, mantan Anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut turut meminta dukungan dari seluruh kepala daerah agar bisa mengawasi jalannya realisasi pembayaran THR oeh perusahaan-perusahaan di daerah.

"Dan (kepala dearah) mewajibkan pengusaha yang tidak mampu membayar THR (tepat waktu) melakukan dialog dengan buruh sampai mendapat kesepakatan kekeluargaan dengan itikad baik dengan perjanjian tertulis, dan melaporkan laporan keuangan secara transparan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," paparnya.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayarkan THR kepada pekerja atau buruh sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," demikian Ida Fauziah menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya