Berita

Rapat koordinasi KIP Aceh dengan DPR Aceh di Gedung Parlemen Aceh/RMOLAceh

Politik

Jadi Wewenang Presiden, Penetapan Penundaan Pilkada Aceh 2022 Bukan Ranah KIP

SENIN, 12 APRIL 2021 | 08:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak berwenang menetapkan penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022.

Hal ini ditegaskan praktisi hukum dan Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, Imran Mahfudi, melalui keterangannya kepada Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (11/4).

Penetapan itu dinyatakan lewat Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Tanggal 2 April 2021 Tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021.


“Keputusan itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 104 Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Imran.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, kata Imran, KIP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan Pilkada. KIP Aceh hanya berwenang untuk mengusulkan kepada Gubernur Aceh melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Selanjutnya, Gubernur Aceh mengajukan permohonan kepada Presiden dengan tembusan Menteri Dalam Negeri. Kewenangan untuk menunda seluruh tahapan Pilkada, lanjut Imran, berada di tangan Presiden.

“Jika disetujui, presiden akan mengeluarkan keputusan untuk menunda seluruh tahapan pilkada, lantas KIP Aceh menindaklanjuti dengan sebuah keputusan,” ujarnya.

Imran mengingatkan bahwa urusan penundaan, KIP Aceh hanya berwenang untuk mengusulkan, bukan memutuskan. Keputusan itu merupakan kewenangan presiden untuk dilaksanakan oleh KIP Aceh.

Tindakan KIP Aceh yang langsung menetapkan penundaan Pilkada sebelum ada keputusan presiden, melampaui kewenangan dan bertentangan dengan Qanun Pilkada.

Di samping ikhwal kewenangan, dalam keputusan tentang penundaan pilkada, KIP Aceh juga tidak menjelaskan alasan penundaan pilkada, seperti lazimnya sebuah keputusan. Pada bagian konsideran menimbang, tambah Imran, hal ini alasan-alasan hukum penentuan sebuah keputusan harus dicantumkan.

“Jadi alasan ketiadaan anggaran yang disampaikan oleh KIP Aceh sebagai alasan penundaan itu tidak jelas. Karena dalam dokumen resmi keputusan itu, alasan itu sama sekali tidak tercantum, baik dalam keputusan maupun surat KIP Aceh yang dikirimkan ke DPRA,” tutup Imran.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya