Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Muchammad Nabil Haroen/RMOL

Politik

Efektifkan Kebijakan Larangan Mudik, Gus Nabil Usulkan Skema Sanksi

SENIN, 12 APRIL 2021 | 05:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Untuk mensukseskan kebijakan larangan mudik, anggota Komisi IX DPR RI Muchammad Nabil Haroen mengatakan pemerintah perlu menerapkan sanksi.

Kata politisi yang karib disapa Gus Nabil ini, kondisi saat ini pemerintah telah mempercepat vaksinasi.

Terkait dengan larangan mudik, politisi PDIP mengatakan sanksi yang diperlakukan bisa dengan kalau tetap mudik tunjangan hari raya (THR) tidak dicairkan.


"Keduanya bukan dalam rangka otoriter, tapi untuk kepentingan bersama. Misal, dari pihak ASN dan perusahaan dihimbau tidak mudik, kalau tetap mudik THR tidak cair. Itu hanya contoh, tapi kita bisa cari mekanisme lain," demikian kata Nabil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/4).

Nabil menjelaskan, publik harus sadar jika pandemi virus corona baru (Covid-19) belum menurun maka kebijakan mudik tidak rasional untuk dijalankan.

Keputusan pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran atau Idul Fitri pada tahun ini ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE tang dicatat dengan nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo pada Rabu (7/4).

Di dalam SE ini dijelaskan, mudik diartikan sebagai kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021.

Ditegaskan dalam poin (G) SE ini tentang protokol peniadaan mudik, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk diberlakukan kepada masyarakat yang menggunakan transportasi darat, kereta api, laut dan udara.

Namun, perjalanan orang selama bulan suvi Ramadhan atau Idul Fitri diperbolehkan kepada masyarakat dengan keperluan pelayanan distribusi logistik, bekerja, serta kepentingan mendesak nonmudik.

"Kepentingan nonmudik (yang dimaksud) yaitu bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjuga duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," terang SE ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya