Berita

Spanduk warga Sigapiton yang mengalami konflik dengan BPODT hingga berujung penetapan tersangka terhadap 12 warganya/Net

Nusantara

Warga Sigapiton Jadi Tersangka Di Tanah Sendiri, Komnas HAM Surati Kapolda Sumut

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 15:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan tersangka terhadap 12 orang dari 26 warga pemilik rumah selaku pewaris Pomparan Ompu Ondol Butarbutar yang berada di area Kaldera Toba membuat miris Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut, mereka dijadikan tersangka setelah diadukan oleh pihak Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) dengan sangkaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin yang berhak/kuasanya sesuai pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Perpu nomor 51 Tahun 1960.

Atas aduan tersebut, Polres Toba kemudian menetapkan tersangka kepada 12 orang dari 26 warga Dusun Sileangleang, Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba tersebut.


Peristiwa ini kemudian ditindaklanjuti Komnas HAM dengan menyurati Kapolda Sumatera Utara. Dalam surat tersebut Komnas HAM menduga penyidik Polres Toba telah melakukan tindakan sewenang wenang karena hanya mengacu pada bukti-bukti formal berupa bukti sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) no 01 dan no 02/2018 atas nama BPODT serta putusan kasasi no 584K/TUN/2020 Tanggal 14 Desember Tahun 2020.

Selain itu, Komnas HAM RI juga menerangkan, penetapan status tersangka terhadap warga tidak memperhatikan adanya konflik lahan antara warga dari kelompok ahli waris Pomparan Ompu Ondol Butarbutar dengan BPODT. Mengingat saat ini perwakilan ahli waris sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Balige.

Lebih lanjut, saat ini warga juga sedang melakukan permohonan kepada Bupati Toba melalui suratnya no 197 KDS/Sigapiton/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 guna penetapan masyarakat adat dan pengukuhan tanah ulayat.

Sehingga, Komnas HAM menduga penyidik Polres Toba tidak memperhatikan fakta-fakta mengenai penguasaan lahan oleh warga sebagai anggota ahli waris, dikarenakan warga telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut sejak 1990.

Penyidik juga seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam upaya penegakan hukum atas permasalahan ini, mengingat tanah yang saat ini warga yang gunakan/usahakan merupakan perladangan dan tempat tinggal warga dan diakui sebagai tanah warisan dari leluhur mereka.

Atas dasar tersebut maka Komnas HAM meminta Polres Toba mempertimbangkan kembali penetapan tersangka terhadap warga dan mengedepankan prinsip prinsip keadilan/restoratif justice dalam penanganan permasalahan tersebut.

Mengingat sampai saat ini warga masih aktif mengusahakan tanah tersebut sebagai sumber mata pencaharian untuk keberlangsungan hidup mereka.

Kemudian membantu memfasilitasi upaya penyelesaian kasus ini melalui mediasi para pihak, antara BPODT, terlapor, dan anggota keluarga Ompu Ondol Butarbutar, Mangatas Togi Butarbutar dkk, guna diperoleh peneyelesaian yang profesional dan berkeadilan.

Lalu mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui musyawarah dan ruang dialog, serta menghindarkan penggunaan tindak kekerasan maupun intimidasi guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas.

Terakhir, Komnas HAM meminta informasi perkembangan penanganan permasalahan tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat ini dengan mencantumkan nomor surat dan/atau agenda kasus 129.221.

Dalam surat tersebut Komnas HAM juga menegaskan bahwa hak-hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum dilindungi Undang-undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Surat tersebut ditandatangani oleh M.Choirul Anam selaku komisioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI (Sub komisi Penegakan HAM).

Sementara itu, Ketua Umum Parsaudaraan Pomparan Ompu Ondol Butarbutar, Mangatas Togi Butarbutar, mengapresiasi keluarnya surat Komnas HAM tersebut

Ia berharap agar tindakan kesewenangan terhadap Pomparan Ompu Ondol Butarbutar yang dijadikan sebagai tersangka karena bertahan mempertahankan hak tanah adatnya bisa segera diakhiri.

"Semoga keadilan yang sesungguhnya masih bisa didapatkan di negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini, dan seluruh  warga yang menuntut keadilan terhadap negara tidak ada lagi yang dikriminalisasi," ujar Togi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya