Berita

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean/Net

Politik

Curi Barbuk Emas Batangan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat Tidak Hormat Oleh Dewas

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 12:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terbukti mengambil barang bukti yang menjadi barang rampasan, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat secara tidak hormat.

Pegawai KPK yang dimaksud berinisial IGA, yang merupakan anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dalam dua minggu terakhir, Dewas KPK sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK berinisial IGA.


IGA disidang etik karena melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan tindak pidana yang juga melanggar etik.

"Oleh karena itu, Dewas pada hari ini kami sudah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap kasus ini," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Tumpak pun membeberkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh IGA. Di mana, IGA mengambil barang bukti yang sudah menjadi barang rampasan negara, yang akan dilakukan pelelangan dalam perkara Yahya Purnomo.

"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak, ada 4 tempat. Kalau di total semua, bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semua jumlahnya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram, jadi dua kilogram yang dicuri," jelas Tumpak.

Emas batangan yang diambil itu, sudah digadaikan oleh IGA. Sehingga, Dewas mengambil putusan bahwa IGA terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangan untuk pribadi.

"Dan ini adalah satu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata Tumpak.

Selain itu, perbuatan IGA juga berpotensi kerugian keuangan negara dan menodai citra KPK sebagai lembaga yang dikenal memiliki integritas yang tinggi.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat. Yaitu, memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," pungkas Tumpak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya