Berita

Moeldoko/Net

Politik

Pengamat: Gugatan Kubu Moeldoko Ke PTUN Tidak Dibekali Legal Standing Kuat

RABU, 07 APRIL 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gugatan kubu KLB Moeldoko Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tampaknya merupakan ekspresi frustasi setelah mereka dinyatakan kalah oleh Kemenkuham.

Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) Akhmad Khoirul Umam mengatakan mantan Panglima TNI itu terkesan khawatir kehilangan muka.

Umam mengibaratkan Moeldoko sudah terlanjur basah, akhirnya sekalian menceburkan diri.

"Sayangnya, sikap nekad mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat," ujar Umam, Rabu (7/4)

Pengamatan Umam, Moeldoko sepertinya tidak sadar bahwa terdapat Pasal 55 UU 51/2009 PTUN yang menyebutkan, negara telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.

Kata Umam, jika dicermati saat itu hingga batas waktu itu berakhir, ternyata tidak ada yang menyampaikan keberatan.

Akhirnya materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 itu disahkan oleh Kemenkumham menjadi lembaran negara.

“Jadi pertanyaannya, mereka kemana saja selama ini? Kenapa baru sekarang bersuara? Akibatnya, secara legal formal, posisi gugatan mereka menjadi lemah," demikian kata Umam.

Mekanisme 90 hari itu diatur dalam Pasal 55 UU 51/2009 tentang PTUN yang juga telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan sidang terkait hal serupa pada tahun 2018-2019 lalu.

Catatan Umam, MK menyatakan bahwa batasan tenggang waktu, baik di PTUN, MK, maupun PN bersifat mutlak.

Pengajuan gugatan yang terlewat dinyatakan tidak dapat diterima.

"Sehingga jika Pemohon mengajukan dalil yang menyatakan bahwa Pasal 55 UU PTUN tidak memberikan kepastian hukum atas pengujian keputusan TUN, berpotensi besar akan tidak diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum," demikian analisa Umam.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya