Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Polisi Buka Ruang Masyarakat Yang Ingin Bantu Penyidikan KM 50

RABU, 07 APRIL 2021 | 15:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Polri terbuka dalam menangani penyidikan kasus dugaan unlawful killing. Keterbukaan ini, mengundang siapa saja yang bisa memberikan keterangan agar perkara menjadi terang benderang.

"Sesuai dengan pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu keterangan saksi, juga surat keterangan dan petunjuk. Kita juga masih membuka ruang bagi siapapun yang ingin memberikan keterangan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).

Dengan begitu, sambung Ahmad, pihak-pihak yang memberi komentar terkait perkara ini lebih baik menawarkan diri sebagai saksi ahli, dengan catatan argumen dan pendapatnya dapat dipertanggungjawabkan.


"Jadi bukan yang komen luar ataupun memberikan komen yang tidak bertanggung jawab tapi memberikan masukan. Jadi perannya adalah memberikan petunjuk, memberikan keterangan, atau sifatnya memberikan keterangan ahli. Karena ini sudah diatur oleh UU," pungkas Ramadhan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara. Dalam perjalanannya, satu tersangka dinyatakan meninggal dunia.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya