Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Tujuan Telegram Kapolri Larang Siarkan Arogansi Untuk Perbaiki Citra Polri Profesional Dan Humanis

SELASA, 06 APRIL 2021 | 18:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan dikeluarkannya Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian untuk merubah citra Kepolisian yang profesional dan humanis.

"Mendasari daripada keinginan dari Polri, tugas pokok yang tertuang dalam pasal 13 UU 2/2002 Tentang Kepolisian yaitu tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, penegakan hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat kedepannya akan smakin baik, profesional dan humanis," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Akan tetapi, kata Rusdi, disalahsartikan dan menimbulkan multitafsir di tengah-tengah masyarakat. Polri, kata Rusdi, memahami dan sangat menghargai pendapat yang berkembang.


Rusdi memastikan, Surat Telegram tersebut hanya untuk internal Polri dalam hal ini pengemban fungsi kehumasan, tidak sama sekali menyangkut pihak di luar Polri.

"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram ST/759IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021  yang isinya Surat Telegram 750 dibatalkan. sehingga, kedepan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," pungkas Rusdi.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya