Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Bidik Penerima Uang Atas Jatah Kuota Rokok Dan Minuman Beralkohol

SELASA, 06 APRIL 2021 | 12:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami adanya dugaan penerimaan uang atas pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol.

Hal itu didalami penyidik terhadap saksi-saksi yang diperiksa pada Senin (5/4) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

"Senin (5/4) bertempat di Kantor Polres Tanjung Pinang, tim penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/4).


Saksi-saksi yang diperiksa itu adalah Alfeni Harmi selaku staf bidang Perindag dan penanaman modal Badan Pengusahaan Bintan wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan); dan Yurioskandar selaku anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan.

Selanjutnya, Rizki Bintani selaku Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021; Mardhiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016); dan Restauli selaku pensiunan PNS.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali.

Dalam perkara yang belum dibeberkan konstruksi perkara dan tersangkanya ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bintan pada Senin (1/3).

Selain menggeledah Kantor Bupati Bintan, penyidik juga menggeledah tiga tempat lainnya. Yaitu, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjung Pinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang.

"Dari 4 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/3).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya