Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Gugat KPK Atas 5 Kasus Mangkrak, Termasuk Bank Century Dan E-KTP

SENIN, 05 APRIL 2021 | 11:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap lima perkara yang dianggap mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, hari ini, Senin (5/4) pihaknya dipanggil dan dijadwalkan untuk sidang perdana terhadap gugatan kelima perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru, namun berpotensi mangkrak," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (5/4).


Kelima perkara yang dimaksud Boyamin adalah, perkara Bank Century, e-KTP, bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos), pengadaan Helikopter AW, dan pengembangan perkara Bupati Malang Rendra Kresna.

Untuk perkara Bank Century kata Boyamin, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka sejak KPK kalah oleh putusan praperadilan PN Jakarta Selatan 24/2018 yang berisi tentang melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain yaitu Boediona dkk pengembangan dari perkara Budi Mulya.

Selanjutnya perkara e-KTP kata Boyamin, tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun setelah telah menetapkan beberapa tersangka. Di antaranya, Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos.

Kemudian perkara pengadaan Helikopter AW. KPK kata Boyamin, telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Namun, mangkrak hampir empat tahun.

Lalu perkara bansos sembako. Penyidik KPK dinilai Boyamin tak kunjung memanfaatkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus anggota DPR oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.

Yang terakhir kata Boyamin adalah, perkara gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. KPK kata Boyamin, hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk.

Kelima gugatan praperadilan itu sambung Boyamin, diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan indeks persepsi anti korupsi yang dinilai menurun pada 2020 di angka 37 dari sebelumnya di angka 40 pada 2019.

"Penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK. Sehingga salah satu upaya menaikkan Indeks persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK. Untuk proses selanjutnya, mari kita ikuti proses persidangan untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut di atas," pungkas Boyamin.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya