Berita

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko saat mendapat penobatan sebagai ketua umum/Net

Politik

Kubu Moeldoko Merasa Masih Punya Hak Mengklaim Diri Sebagai Demokrat

SENIN, 05 APRIL 2021 | 08:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kubu Moeldoko mengklaim masih memilikih hak untuk mengklaim diri sebagai Partai Demokrat, sekalipun Menkumham Yasonna Laoly telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan mereka.

Jurubicara kelompok Moeldoko, Muhammad Rahmad beralasan bahwa pihaknya masih akan menempuh jalan lain dalam kasus ini. Salah satunya berencana melayangkan gugatan ke pengadilan.

Atas dasar tersebut, dia menilai kedua belah pihak masih punya hak mengklaim diri sebagai Partai Demokrat.


"Selama belum ada keputusan inkrah lembaga peradilan, maka kedua belah pihak memiliki hak yang sama terhadap Partai Demokrat," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/4).

Rahmad memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan ke pengadilan demi mendapat legalitas secara hukum. Walaupun waktu gugatan itu masih belum pasti.

“Proses lanjutannya adalah di pengadilan dan bisa sampai ke Mahkamah Agung," ujar Rahmad.

Rahmad menekankan bahwa Moeldoko sebagai pemimpin partainya memiliki niat tulus untuk menyelamatkan demokrasi dan bukan berorientas pada kekuasaan.

“Orientasi Pak Moeldoko adalah menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan Indonesia Emas 2024," ujar Rahmad.

"Pak Moeldoko memposisikan dirinya saat ini sebagaimana halnya Prof Subur Budi Santoso, Ketum Demokrat Periode satu dan Hadi Utomo, Ketum Demokrat periode dua membesarkan partai," tutupnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya