Berita

Gereja Katedral Makassar/Net

Politik

Pesan Bomber Katedral Makassar Baik, Tapi Caranya Meledakkan Diri Tidak Bisa Dibenarkan

RABU, 31 MARET 2021 | 07:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pesan dari pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Lukman (26) yang tertuang dalam surat wasiat kepada pihak keluarga seperti cerita Robin Hood di Inggris.

Pesan yang ditinggalkan tidak menjadi masalah, hanya saja tindakan Lukman bunuh diri di depan Katedral tidak bisa dibenarkan.

Begitu urai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kepada wartawan, Selasa (30/3).


"Tindakan membunuh dirinya atau meledakkan bom itu nggak benar," tegasnya.

Dalam hal ini, Anwar Abbas menilai pesan Lukman yang meminta kepada ibunya untuk menghindari riba dan menitipkan sejumlah uang untuk sang ibu adalah tindakan yang mulia.

Hanya saja, cara untuk melakukan bom bunuh diri adalah tercela dalam agama dan menjadi paradoks dengan pesan-pesannya yang baik.

“Isi wasiatnya saya rasa ya sangat luhur, sangat mulia. Sama saja begini, di Inggris ada Robin Hood, tindakan dia membantu orang miskin benar, tapi cara yang ditempuh salah, ini juga kayak gitu," tutupnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya