Berita

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam/Net

Politik

Pengamat: Kalau Mudik Dilarang Lagi Berarti Pemerintah Bisa Dinilai Gagal Tangani Pandemi

MINGGU, 28 MARET 2021 | 11:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah tidak perlu melarang masyarakat untuk mudik saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 nanti. Pemerintah seharusnya cukup memperketat aturan bagi masyarakat yang ingin mudik.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, larangan mudik akan berdampak fatal dari sisi sosial, ekonomi, politik, dan hukum.

Secara sosial, kata Saiful, mudik merupakan budaya dan ciri khas masyarakat Indonesia yang secara turun temurun telah menjadi adat istiadat masyarakat bangsa Indonesia dalam rangka menyambut kemenangan menjelang Idul Fitri.


Sementara larangan mudik akan dianggap sebagai tanda pemerintah gagal menangani pandemi. Sebab, sudah dua kali masyarakat dilarang mudik saat lebaran.

"Kalau tahun kemarin sudah dilakukan pelarangan, lalu tahun ini dilakukan pelarangan kembali, artinya dapat dinilai pemerintah gagal menangani pandemi yang sampai setahun lebih berlarut-larut," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/3).

Pelarangan mudik, katanya, juga akan berakibat terhadap kelancaran ekonomi di daerah. Di mana biasanya terjadi pergerakan uang dalam jumlah besar di daerah saat mudik dibolehkan.

"Bayangkan, pendapatan tol berkurang, hotel minim pengunjung, wisata berkurang, ekonomi masyarakat kecil merosot, bahkan sampai perusahaan angkutan gulung tikar. Selain itu, pelarangan tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah dalam upaya menggalakkan pariwisata dan meningkatkan pendapatan serta pemulihan ekonomi karena pandemi," urainya

Secara politik, sambung Saiful, kebijakan pelarangan mudik cenderung plin-plan dan seperti tidak ada koordinasi antar instansi satu dengan yang lainnya.

"Secara hukum juga dapat dengan mudah dipersoalkan, mengingat larangan mudik dengan hanya dengan menetapkan kebijakan PSBB, maka cenderung bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia masyarakat untuk melaksanakan mudik,” tegasnya.

“Untuk itu, saya yakin akan banyak masyarakat yang keberatan dan bukan tidak mungkin masyarakat yang merasa dirugikan akan melayangkan gugatan kepada pemerintah," terang Saiful.

Dengan demikian, Saiful menyampaikan beberapa saran kepada pemerintah untuk tidak perlu melarang masyarakat untuk mudik.

“Akan tetapi misalnya cukup dengan memberlakukan tes ketat dengan genoside, swab atau PCR, sehingga secara sosial, ekonomi, politik dan hukum pemerintah cenderung tidak dipersoalkan," pungkas Saiful.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya