Berita

Mahathir Mohamad/Net

Dunia

Termasuk Seorang WNI, Polisi Malaysia Ungkap 3 Orang Perencana Pembunuhan Mahathir Mohamad

MINGGU, 28 MARET 2021 | 00:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang warga negara Indonesia (WNI) termasuk dalam tiga pria yang telah diringkus Kepolisian Diraja Malaysia atas rencana pembunuhan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad dan sejumlah Menteri Malaysia lainnya.

Penangkapan ini telah dilakukan Kepolisian Malaysia pada 2020 lalu, namun baru diungkap ke publik pada pekan ini.

Dilaporkan The Star, Sabtu (27/3), kasus ini diungkapkan ke publik setelah seorang pria lainnya ditahan polisi Malaysia terkait rencana pembunuhan sejumlah mantan pemimpin negeri Jiran, termasuk Mahathir.


Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Tan Sri Abdul Hamid Bador menjelaskan, tiga pria yang terdiri atas dua warga Malaysia dan satu WNI, ditangkap pada awal tahun lalu terkait rencana serupa.

Namun demikian, pihak kepolisian Malaysia tidak mengungkap lebih jauh identitas ketiganya. Hanya disebutkan bahwa ketiga pria itu merupakan bagian dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang pada 6 dan 7 Januari 2020 atas keterlibatan dengan kelompok ISIS.

"Mereka merupakan bagian dari sel IS (nama lain ISIS, red) yang dibentuk tahun 2019 yang bertujuan untuk mempromosikan ideologi Jihad Salafi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia," tutur Abdul Hamid, Sabtu (27/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap kalau ketiga pria itu mengancam untuk membunuh Mahathir dan sejumlah anggota kabinetnya pada saat itu, yang dipandang sebagai pemerintah sekuler.

"Mereka juga berencana melancarkan serangan terhadap kasino di Genting Highlands dan pabrik bir di Klang Valley," tambah Abdul Hamid.

Abdul Hamid juga memastikan, ketiga pria itu telah diadili dan dihukum berdasarkan pasal 130B(1) (a) Undang-undang Pidana Malaysia, atas delik memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok atau aktivitas teroris. Tapi, tidak disebutkan besarnya masa hukuman yang dijatuhkan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya