Berita

Vijaya Fitriyasa/RMOL

Hukum

Bungkam, Saksi Korupsi Bansos Ini Ternyata Mantan Bos Persis Solo Yang Lepas Saham Ke Erick Dan Kaesang

JUMAT, 26 MARET 2021 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vijaya Fitriyasa, saksi yang dipanggil penyidik KPK dalam perkara dugaan suap bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, ternyata pemegang saham mayoritas klub sepak bola Persis Solo yang sudah dilepas kepada Erick Thohir dan Kaesang Pangarep.

Dalam agenda pemeriksaan hari ini, Jumat (26/3), Vijaya hanya disebut dari pihak wiraswasta yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

Vijaya Fitriyasa diketahui menjadi pemegang saham mayoritas PT Persis Solo Saestu (PSS) sejak 2019.


Saham 70 persen yang dimilikinya itu kini sudah dibeli oleh Erick Thohir yang merupakan Menteri BUMN, dan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Vijaya hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 13.55 WIB. Dan selesai diperiksa pada pukul 16.27 WIB.

Saat ditanyai soal hasil pemeriksaan maupun keterkaitannya dengan perkara yang menjerat tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Vijaya enggan meresponnya.

Sembari berjalan agak cepat, dia hanya melambaikan tangan seolah tanda menolak untuk memberikan komentar.

Sementara itu, sampai saat ini pihak KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Vijaya, yang pernah digadang-gadang sebagai calon ketua umum PSSI.

Dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, KPK menetapkan Juliari P. Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial, sebagai tersangka.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali. Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya