Berita

Kanselir Jerman Angela Merkel/Net

Dunia

Jerman Masukkan Prancis Sebagai Zona Berisiko Tinggi Covid-19

JUMAT, 26 MARET 2021 | 15:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kanselir Angela Merkel mengatakan bahwa saat ini Jerman telah mengklasifikasikan Prancis sebagai zona berisiko tinggi Covid-19.  Klasifikasi itu agar Berlin dapat memperketat kontrol perbatasan dan mewajibkan karantina bagi setiap orang yang memasuki Jerman.

Keputusan itu mulai berlaku Jumat. Lembaga kesehatan Robert Koch Institute mengumumkan hal itu, seperti dilaporkan AFP yang mengutip surat kabar FAZ, Jumat (26/3).

Selama dua hari terakhir, Prancis mencatat angka kasus harian yang cukup tinggi yang sangat mencemaskan. Pada Kamis (25/3), kasus Covid-19 bertambah lebih dari 40.000 dalam 24 jam terakhir menurut worldometers.


"Kami melihat insiden yang begitu tinggi, sehingga (keputusan) ini hanyalah sebuah kebutuhan ," kata Merkel pada konferensi pers di Berlin Kamis sebagai bagian dari KTT Uni Eropa yang berfokus pada perang melawan Covid-19.

Merkel menegaskan keputusan itu ama sekali tidak terkait dengan unsur apa pun apalagi politik. Tingkat kasus yang tinggi dan insiden telah melebihi ambang batas. Memerlukan klasifikasi sebagai zona berisiko tinggi," jelasnya.

Meski demikian, hanya wilayah perbatasan Moselle di Prancis yang diklasifikasikan oleh Jerman sebagai zona berisiko tinggi.

Klasifikasi tersebut memberlakukan beberapa pembatasan perjalanan, termasuk persyaratan untuk mendapatkan hasil tes negatif sebelum memasuki wilayah Jerman, karantina 10 hari, serta penerapan kontrol perbatasan yang ketat.

Berlin juga menempatkan negara bagian Tyrol Austria dan Republik Ceko dalam kategori yang sama.

Tetapi Merkel mengisyaratkan pada Kamis bahwa Prancis dapat menikmati perlakuan khusus dan menghindari kontrol perbatasan yang ketat, meskipun diklasifikasikan sebagai daerah berisiko tinggi. Tentunya dengan prosedur khusus yang akan segera dibahas.

Menteri Luar Negeri Prancis untuk Urusan Eropa, Clement Beaune, saat ini sedang merundingkan pelonggaran persyaratan itu agar tidak terjadi penutupan perbatasan yang tentunya akan berdampak kepada ekonomi negara itu.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya