Berita

Penyanyi dangdut Cita Citata/Net

Hukum

KPK Panggil Pedangdut Cita Citata, Diperiksa Untuk Tersangka Korupsi Bansos MJS

JUMAT, 26 MARET 2021 | 11:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyanyi dangdut Cita Citata dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, Jumat (26/3).

Cita Citata yang memiliki nama asli Cita Rahayu dipanggil penyidik untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi.


Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Wempi dari PT Guna Nata Dirga; Vijaya Fitriyasa selaku wiraswasta; dan Rachmad Sulomo selaku wiraswasta.

Nama Cita Citata sendiri disebut dalam persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Artis Cita Citata sempat manggung di acara yang dihadiri oleh mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Cita Citata dibayar Rp 150 juta saat mengisi acara di daerah Labuan Bajo. Uang itu disebut tersangka Joko berasal dari uang fee yang dikumpulkan dari para perusahaan yang mendapatkan jatah kuota bansos.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL hingga pukul 10.50 WIB, Cita Citata belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, KPK menetapkan Juliari P. Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial, sebagai tersangka.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali. Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya