Berita

Penyanyi dangdut Cita Citata/Net

Hukum

KPK Panggil Pedangdut Cita Citata, Diperiksa Untuk Tersangka Korupsi Bansos MJS

JUMAT, 26 MARET 2021 | 11:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyanyi dangdut Cita Citata dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, Jumat (26/3).

Cita Citata yang memiliki nama asli Cita Rahayu dipanggil penyidik untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi.


Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Wempi dari PT Guna Nata Dirga; Vijaya Fitriyasa selaku wiraswasta; dan Rachmad Sulomo selaku wiraswasta.

Nama Cita Citata sendiri disebut dalam persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Artis Cita Citata sempat manggung di acara yang dihadiri oleh mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Cita Citata dibayar Rp 150 juta saat mengisi acara di daerah Labuan Bajo. Uang itu disebut tersangka Joko berasal dari uang fee yang dikumpulkan dari para perusahaan yang mendapatkan jatah kuota bansos.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL hingga pukul 10.50 WIB, Cita Citata belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, KPK menetapkan Juliari P. Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial, sebagai tersangka.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali. Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya