Berita

Ilustrasi Kejakasaan Agung/Net

Politik

Setujui Revisi UU Kejaksaan, Ini Catatan Adang Daradjatun

JUMAT, 26 MARET 2021 | 01:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR RI, Adang Daradjatun menyatakan persetujuannya terhadap  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Meski setuju, Adang menyampaikan beberapa catatan terkait RUU ini.

Salah satu substansinya menyangkut kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan definisi jaksa yang berhubungan dengan kewenangan dan jabatan fungsional.


“Dimana dalam hal ini ada hubungannya dengan kewenangan dan jabatan fungsional yang sebetulnya sudah terpenuhi penyesuaian dengan adanya hukum acara pidana,” kata Adang, Kamis (25/3).

Catatan lainnya, lanjut Adang, terkait kewenangan jaksa dan masalah penggunaan senjata api oleh jaksa.

“Kedua adalah kewenangan jaksa dalam penuntutan dan juga jaksa yang melakukan tindak pidana, ini juga akan menjadi catatan dari kami. Ketiga, masalah penggunaan senjata api oleh jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya ada beberapa catatan yang kami sampaikan,” ujarnya.

Terakhir, Adang menyampaikan catatan terkait rangkap jabatan bagi jaksa agung dan menyatakan kembali persetujuan terkait RUU ini.

“Yang terakhir dihapusnya ketentuan larangan rangkap jabatan bagi jaksa agung,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya