Berita

Guru Besar FISIP Universitas Indonesia Prof. Valina Singka/Repro

Politik

Valina Singka: Amandemen UUD 1945 Tidak Bisa Dipisahkan Dengan Demokratisasi

RABU, 24 MARET 2021 | 18:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana amandemen UUD 1945 harus didasarkan pada kebutuhan mendasar dan tidak bisa dipisahkan dari upaya-upaya demokratisasi. Sebagaimana amandemen kesatu hingga keempat dilakukan sebelumnya yang juga berkaitan dan senafas perubahan.

Demikian disampaikan Guru Besar FISIP Universitas Indonesia Prof. Valina Singka dalam acara Forum Diskusi Denpasar-12 bertajuk 'Membedah Wacana Atas Amandemen Terbatas UUD 1945' pada Rabu (24/3).

"Ingat, untuk amandemen UUD 1945 itu tidak bisa dipisahkan dengan demokratisasi," ujar Valina.


Valina mengurai, perlunya mengacu demokratisasi dalam amandemen UUD 1945 itu merupakan perintah dari konstitusi negara itu sendiri.

Menurutnya, saat amandemen UUD era reformasi hingga tahun 2022 dilakukan tidak lain mengacu pada semangat dan cita-cita reformasi.

"Pembatasan kekuasan. Distribusi antara cabang-cabang kekuasaan trias politica (Montesque). Pertimbangan persoalan hukum, pendidikan, ekonomi, jaminan sosial. Itu perintah konstitusi," tegasnya.

Valina selaku salah satu pelaku sejarah amandemen UUD 1945 di era reformasi ini menegaskan bahwa amandemen bukan perkara sederhana dan mudah. Ia menegaskan, hasil dari amandemen itu telah mengubah secara mendasar sistim kenegaraan Indonesia.

"MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. MPR tidak lagi bisa memilih presiden. Hingga memperkuat sistim presidensial. Bahkan, ketentuan impeachment diatur sedemikian sulitnya menjatuhkan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat," tandasnya.

Acara yang dibuka oleh Wakil Ketua MPR Rerie Lestari Moerdijat itu turut dimeriahkan sejumlah narasumber antara lain Ketua Fraksi Nasdem MPR RI Taufik Basari, pakar hukum tata negara Universitas Pasundan Atang Irawan, dan Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari.

Selain itu, hadir pula sebagai penanggap Pemimpin Redaksi Kantor Berita Politik RMOL Ruslan Tambak, dan Department of Politics and International Relations, CSIS Arya Fernandez.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya