Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) di Dermaga Pelindo Regional 2 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (8/5)/Ist

Politik

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

RABU, 08 MEI 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Perdagangan melakukan pengamanan sementara terhadap satu unit Kapal Oil Tanker yang termasuk komoditas Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code (8901.20.50).

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) di Dermaga Pelindo Regional 2 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (8/5).

Kapal tersebut, diamankan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.

"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ekspose ini sebagai upaya penyampaian kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum," ujar Zulkifli Hasan.

Adapun satu unit kapal yang diamankan sebagai hasil pengawasan Post Border tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang impor yaitu Persetujuan Impor.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendag 7/2024, Kapal Oil Tanker tersebut termasuk ke dalam Komoditi BMTB di mana pada saat importasi wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 3 ayat (1) “Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam daerah pabean”.

Sementara mengacu Pasal 61 ayat (2), sanksi terhadap barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam aturan ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya