Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

SENIN, 06 MEI 2024 | 13:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Orang tua Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, KH Agoes Ali Masyuri, diduga turut terlibat dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Nama KH Agoes Ali Masyhuri yang merupakan orang tua Gus Muhdlor yang juga merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat ini muncul di persidangan karena turut menghubungi pihak yang berperkara dengan seorang pengacara yang dapat mengamankan perkara melalui Gazalba Saleh.


"Terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Hakim Agung RI yang seluruhnya berjumlah Rp650 juta terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022," kata Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi.

Jaksa selanjutnya membeberkan keterlibatan orang tua Gus Muhdlor. Di mana, pada 2017, Jawahirul selaku pemilik usaha UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Atas permasalahan hukum itu, Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Berdasarkan putusan nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Dan di tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Atas putusan tersebut, pada awal Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di MA. Hani pun setuju untuk membantu.

"Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri," ungkap Jaksa KPK.

Dalam pertemuan itu, Jawahirul menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Agoes Ali Masyhuri lantas menghubungi Ahmad Riyad untuk menyampaikan permasalahan Jawahirul. Kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya.

Masih pada hari yang sama, bertempat di kantor Ahmad Riyad UB Ph.D & Partners di Jalan Juwono nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dialaminya.

Atas penyampaian itu, Ahmad Riyad mengecek dan mengetahui susunan Majelis Hakim Kasasi. Setelah mengetahui salah satunya adalah terdakwa Gazalba, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul kepada terdakwa Gazalba dengan menyediakan uang Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa Gazalba, setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa Gazalba.

Uang Rp500 juta itu pun diserahkan Jawahirul dan Hani kepada Ahmad Riyad pada akhir Juli 2022.

Pada 30 Juli 2022, Ahmad Riyad bertemu dengan terdakwa Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, dan menyampaikan agar perkara kasasi Jawahirul diputus bebas.

Selanjutnya, terdakwa Gazalba meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung dari terdakwa membuat resume perkara dengan putusan "kabul terdakwa" meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa. Resume yang dibuat Prasetio itu digunakan terdakwa Gazalba sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim.

Kemudian pada 6 September 2022, dilaksanakan musyawarah dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi Jawahirul yang pada pokoknya Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Selanjutnya masih pada September 2022, Ahmad Riyad menyerahkan uang kepada terdakwa Gazalba di Bandar Udara Juanda Surabaya sebesar 18 ribu dolar Singapura yang merupakan bagian dari Rp500 juta.

Masih pada bulan yang sama, Ahmad Riyad meminta tambahan uang dari Jawahirul sebesar Rp150 juta yang kemudian direalisasikan penyerahan uang oleh Jawahirul di kantor Ahmad Riyad.

"Bahwa terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta, di mana terdakwa menerima bagian sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad," pungkas Jaksa KPK.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya