Berita

Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh/Repro

Nusantara

Komisi Fatwa MUI Punya Pedoman Sertifikasi Vaksin Halal, Asrorun Niam: Artinya Standar Fatwa Halal Untuk AstraZeneca Sudah Baku

SELASA, 23 MARET 2021 | 22:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin AstraZeneca yang dinyatakan haram karena mengandung tripsin yang berasal dari pankreas babi dianggap abu-abu oleh sejumlah pihak. Karena, di sisi yang lain MUI mengeluarkan fatwa memperbolehkan penggunaan vaksin asal Inggris ini untuk umat Muslim.

Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pihaknya memiliki standar pedoman mengeluarkan fatwa yang sudah digunakan sejak tahun 2000-an.

"MUI dalam proses pemriksaan terkait dengan vaksin ini bukan suatu hal yang baru. Sejak tahun 2000-an MUI sudah membahas, menetapkan fatwa terkait dengan vaskin," ujar Asrorun Niam dalam acara d'Rooftalk with Alfito Deanova yang disiarkan kanal Youtube detik.com, Selasa (23/3).


Dalam proses permohonan fatwa vaksin AstraZeneca, Asrorun Niam mengatakan bahwa pihaknya menerima dua permohonan. Yaitu pertama terkait dengan sertifikasi halal untuk produk dan sertifikasi penggunaannya.

Dalam proses pengkajian sertifikasi halal produk, MUI mengacu pada mekanisme yang sudah ditetapkan dan digunakan sejak tahun 2000-an itu, dan di endorse puluhan lembaga sertifikasi halal dunia.

"Artinya, standar fatwa halal yang digunakan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap ingredient (bahan) vaksin produk AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Andong, Korea Selatan, menggunakan standar fatwa yang sudah baku," terang Asrorun Niam.

Bahkan, dalam proses pengkajiannya MUI mengirimkan ahli dari mikrobiologi yang ada di Lembaga Pengkajian Pangan Obat, Makanan dan Kosmetik (LPPOM) MUI untuk mempelajari data-data yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk kepentingan pemeriksaan maka dua orang tim diutus untuk melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan itu di report ke komisi fatwa. Ada hal yang ditemukan tidak sesuai standar fatwa halal, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut untuk kepentinga onside audit," papar Asrorun Niam.

"Dan satu-satunya data yang diberikan akses itu adalah MUI. Karena WHO hanya menyerahkannya kepada Badan POM," sambungnya.

Setelah proses sertifikasi halal tidak bisa berlanjut, maka jalan kedua yang dilakukan MUI adalah memproses permohonan fatwa mengenai penggunana vaksinnya. Di tahapan ini, MUI mengumpulkan keterangan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait urgensi vaksinasi, yakni untuk kepentingan memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain itu, MUI juga meminta keterangan dari BPOM yang terkait dengan efikasi, kualitas, dan kemanaan penggunaan vaksin AstraZeneca.

"Kemudian dari produsen Sinovac yang dipresentasikan oleh Bio Farma sebagai mitra bisnisnya Sinivac yang sebelumnya sudah mengajukan fatwa halal atas produk Sinovac. Tetapi dia tidak mencukupi kebutuhannya untuk kepentingan heard immunity (kekebalan komunal), dan juga penjelasan dari pihak AstraZeneca sendiri," bebernya.

Dalam tahapan ini, MUI juga mendapat konfirmasi dari BPOM tentang adanya penggunaan tripsin yang berasal dari pankreas babi di dalam tahapan produksi.

"Dan itu sesuai dengan standar fatwa yang sudah dimiliki sejak tahun 2000. Artinya kita punya konsistensi di dalam pedoman itu," demikiam Asrorun Niam.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya