Berita

Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh/Repro

Nusantara

Komisi Fatwa MUI Punya Pedoman Sertifikasi Vaksin Halal, Asrorun Niam: Artinya Standar Fatwa Halal Untuk AstraZeneca Sudah Baku

SELASA, 23 MARET 2021 | 22:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin AstraZeneca yang dinyatakan haram karena mengandung tripsin yang berasal dari pankreas babi dianggap abu-abu oleh sejumlah pihak. Karena, di sisi yang lain MUI mengeluarkan fatwa memperbolehkan penggunaan vaksin asal Inggris ini untuk umat Muslim.

Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pihaknya memiliki standar pedoman mengeluarkan fatwa yang sudah digunakan sejak tahun 2000-an.

"MUI dalam proses pemriksaan terkait dengan vaksin ini bukan suatu hal yang baru. Sejak tahun 2000-an MUI sudah membahas, menetapkan fatwa terkait dengan vaskin," ujar Asrorun Niam dalam acara d'Rooftalk with Alfito Deanova yang disiarkan kanal Youtube detik.com, Selasa (23/3).


Dalam proses permohonan fatwa vaksin AstraZeneca, Asrorun Niam mengatakan bahwa pihaknya menerima dua permohonan. Yaitu pertama terkait dengan sertifikasi halal untuk produk dan sertifikasi penggunaannya.

Dalam proses pengkajian sertifikasi halal produk, MUI mengacu pada mekanisme yang sudah ditetapkan dan digunakan sejak tahun 2000-an itu, dan di endorse puluhan lembaga sertifikasi halal dunia.

"Artinya, standar fatwa halal yang digunakan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap ingredient (bahan) vaksin produk AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Andong, Korea Selatan, menggunakan standar fatwa yang sudah baku," terang Asrorun Niam.

Bahkan, dalam proses pengkajiannya MUI mengirimkan ahli dari mikrobiologi yang ada di Lembaga Pengkajian Pangan Obat, Makanan dan Kosmetik (LPPOM) MUI untuk mempelajari data-data yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk kepentingan pemeriksaan maka dua orang tim diutus untuk melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan itu di report ke komisi fatwa. Ada hal yang ditemukan tidak sesuai standar fatwa halal, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut untuk kepentinga onside audit," papar Asrorun Niam.

"Dan satu-satunya data yang diberikan akses itu adalah MUI. Karena WHO hanya menyerahkannya kepada Badan POM," sambungnya.

Setelah proses sertifikasi halal tidak bisa berlanjut, maka jalan kedua yang dilakukan MUI adalah memproses permohonan fatwa mengenai penggunana vaksinnya. Di tahapan ini, MUI mengumpulkan keterangan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait urgensi vaksinasi, yakni untuk kepentingan memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain itu, MUI juga meminta keterangan dari BPOM yang terkait dengan efikasi, kualitas, dan kemanaan penggunaan vaksin AstraZeneca.

"Kemudian dari produsen Sinovac yang dipresentasikan oleh Bio Farma sebagai mitra bisnisnya Sinivac yang sebelumnya sudah mengajukan fatwa halal atas produk Sinovac. Tetapi dia tidak mencukupi kebutuhannya untuk kepentingan heard immunity (kekebalan komunal), dan juga penjelasan dari pihak AstraZeneca sendiri," bebernya.

Dalam tahapan ini, MUI juga mendapat konfirmasi dari BPOM tentang adanya penggunaan tripsin yang berasal dari pankreas babi di dalam tahapan produksi.

"Dan itu sesuai dengan standar fatwa yang sudah dimiliki sejak tahun 2000. Artinya kita punya konsistensi di dalam pedoman itu," demikiam Asrorun Niam.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya