Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta pengurus DPP Demokrat/Ist

Hukum

Melawan, Eks Kader Demokrat Gugat AHY Hingga Rp 5 M

SENIN, 22 MARET 2021 | 17:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan kader Partai Demokrat melawan. Eks Ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berupa ganti rugi Rp 5 miliar berkaitan dengan pemecatannya.

Perkara tersebut teregister dengan nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3).

Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely mengatakan, gugatan Rp 5 miliar tersebut dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.


"Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif sehingga merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara," kata Kasman setelah persidangan.

Selian AHY, Yulius menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, seperti Sekretaris Jenderal, Teuku Riefky Harsya (tergugat I) serta Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara Lazarus Simon Ishak (turut tergugat).

Dalam petitum gugatan, ia meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Ia juga meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat menghentikan seluruh tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 29 Maret 2021 dengan agenda jawaban tergugat. Kemudian replik pada 5 April 2021, duplik 12 April 2021, pembuktian surat penggugat pada 19 April 2021, pembuktian surat tergugat 26 April 2021 dan pembuktian saksi-saksi pada 3 Mei 2021.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya