Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta pengurus DPP Demokrat/Ist

Hukum

Melawan, Eks Kader Demokrat Gugat AHY Hingga Rp 5 M

SENIN, 22 MARET 2021 | 17:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan kader Partai Demokrat melawan. Eks Ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berupa ganti rugi Rp 5 miliar berkaitan dengan pemecatannya.

Perkara tersebut teregister dengan nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3).

Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely mengatakan, gugatan Rp 5 miliar tersebut dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.

"Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif sehingga merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara," kata Kasman setelah persidangan.

Selian AHY, Yulius menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, seperti Sekretaris Jenderal, Teuku Riefky Harsya (tergugat I) serta Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara Lazarus Simon Ishak (turut tergugat).

Dalam petitum gugatan, ia meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Ia juga meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat menghentikan seluruh tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 29 Maret 2021 dengan agenda jawaban tergugat. Kemudian replik pada 5 April 2021, duplik 12 April 2021, pembuktian surat penggugat pada 19 April 2021, pembuktian surat tergugat 26 April 2021 dan pembuktian saksi-saksi pada 3 Mei 2021.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Undip Pastikan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Meski Belum Terima Laporan Korban

Jumat, 19 April 2024 | 14:03

FBI Tuding Hacker Tiongkok Siapkan Serangan Dahsyat untuk Hancurkan Amerika

Jumat, 19 April 2024 | 13:51

Masuk Bursa Cagub Jabar dari PDIP, Ono Surono: Kalau Ada Instruksi, Maju

Jumat, 19 April 2024 | 13:44

Kebakaran Ruko di Mampang Diduga Akibat Ledakan Kompresor

Jumat, 19 April 2024 | 13:27

Din Syamsuddin Ajak Massa Aksi Dukung MK Tegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jumat, 19 April 2024 | 13:24

Saint Kitts dan Nevis Konsisten Dukung Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 19 April 2024 | 13:15

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

Jumat, 19 April 2024 | 13:10

Beda dengan Erick Thohir, Airlangga Minta BUMN Tidak Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel

Jumat, 19 April 2024 | 13:00

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Jumat, 19 April 2024 | 12:55

Dukung Optimalisasi Pengawasan Pemilu, PAN-RB Tambah Formasi ASN Bawaslu

Jumat, 19 April 2024 | 12:50

Selengkapnya