Berita

Tim UNPAR, terdiri dari (berdiri dari kiri ke kanan) Elvina, Myria Athayyani Adnindhiya, Tiara Ananda Kartika; (duduk dari kiri ke kanan) Gabriela Angelica dan Christopher Cusan/Ist

Nusantara

Membanggakan, UNPAR Sukses Capai 8 Besar Kompetisi Arbitrase Komersial Internasional

SENIN, 22 MARET 2021 | 10:24 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Putra-putri bangsa berhasil menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) yang ikut dalam kompetisi Willem C. Vis East International Commercial Arbitration Moot 2021 atau “Vis East Moot".

Tim UNPAR berhasil mencapai babak delapan besar (perempatfinal) pada kompetisi yang diikuti oleh 147 universitas dari seluruh penjuru dunia.

Vis East Moot adalah kompetisi peradilan semu di bidang arbitrase komersial. Kompetisi ini dianggap sebagai salah satu yang paling prestisius di dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, universitas-universitas seperti Harvard Law School dan Yale Law School juga turut serta dalam kompetisi ini.


Dengan hasil ini, maka selama tahun tahun berturut-turut UNPAR menorehkan prestasi pada Vis East Moot setelah sebelumnya juga meraih penghargaan Honorable Mention for Best Memorandum on Behalf of Claimant pada 2019 dan 2020.    
 
Tim UNPAR terdiri dari 5 mahasiswa, yaitu Christopher Cusan dari angkatan 2017, Gabriela Angelica dari angkatan 2018, sementara Elvina, Tiara Ananda Kartika dan Myria Athayyani Adnindhiya dari angkatan 2019.

Persiapan tim sangat intensif sejak kasus Vis Moot diumumkan pada Oktober 2020.

Selain dilatih oleh beberapa mahasiswa senior yang mewakili UNPAR di tahun-tahun sebelumnya, tim UNPAR juga mendapatkan bimbingan oleh alumni-alumni yang sebagian besar merupakan pengacara di firma hukum papan atas di Indonesia.

"Prestasi ini adalah buah dari mahasiswa FH UNPAR, komitmen fakultas untuk terus meningkatkan kualitas mahasiswa sampai ke level internasional, serta dukungan yang luar biasa dari alumni terhadap almamater," ujar Dekan FH UNPAR, Liona N. Supriatna, seperti keterangan tertullis yang diterima redaksi pada Senin (22/3).
 
Dalam kompetisi peradilan semu, setiap tim dari universitas peserta berperan sebagai pengacara yang menghadapi kasus atau sengketa fiktif.

Setiap tim dalam kompetisi Vis East Moot menyusun argumen melawan tim peserta yang lain di hadapan majelis yang sebagian besar merupakan pengacara, arbiter serta akademisi hukum tingkat internasional.

Topik Vis East Moot tahun ini terkait dengan sengketa perjanjian lisensi, kerja sama riset serta produksi vaksin Covid-19 diantara empat perusahaan obat-obatan serta sengketa terkait pelaksanaan sidang arbitrase yang dilakukan secara virtual karena pandemi.     
 
Dalam perjalanan menuju perempatfinal, tim UNPAR berhasil mengalahkan antara lain Peking University, University of Cincinnati dan Istanbul University.

Di antara majelis arbiter yang mengadili serta menguji argumen tim UNPAR adalah pengacara serta arbiter-arbiter internasional dari Amerika Serikat, Inggris, Cina, Hong Kong dan Singapura.

Walaupun akhirnya UNPAR terhenti di babak 8 besar melawan Fordham University, namun hasil ini tetap merupakan catatan bersejarah sebagai capaian tertinggi oleh universitas asal Indonesia setelah sebelumnya Universitas Gadjah Mada meraih prestasi serupa tahun 2018. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya