Berita

Tim UNPAR, terdiri dari (berdiri dari kiri ke kanan) Elvina, Myria Athayyani Adnindhiya, Tiara Ananda Kartika; (duduk dari kiri ke kanan) Gabriela Angelica dan Christopher Cusan/Ist

Nusantara

Membanggakan, UNPAR Sukses Capai 8 Besar Kompetisi Arbitrase Komersial Internasional

SENIN, 22 MARET 2021 | 10:24 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Putra-putri bangsa berhasil menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) yang ikut dalam kompetisi Willem C. Vis East International Commercial Arbitration Moot 2021 atau “Vis East Moot".

Tim UNPAR berhasil mencapai babak delapan besar (perempatfinal) pada kompetisi yang diikuti oleh 147 universitas dari seluruh penjuru dunia.

Vis East Moot adalah kompetisi peradilan semu di bidang arbitrase komersial. Kompetisi ini dianggap sebagai salah satu yang paling prestisius di dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, universitas-universitas seperti Harvard Law School dan Yale Law School juga turut serta dalam kompetisi ini.


Dengan hasil ini, maka selama tahun tahun berturut-turut UNPAR menorehkan prestasi pada Vis East Moot setelah sebelumnya juga meraih penghargaan Honorable Mention for Best Memorandum on Behalf of Claimant pada 2019 dan 2020.    
 
Tim UNPAR terdiri dari 5 mahasiswa, yaitu Christopher Cusan dari angkatan 2017, Gabriela Angelica dari angkatan 2018, sementara Elvina, Tiara Ananda Kartika dan Myria Athayyani Adnindhiya dari angkatan 2019.

Persiapan tim sangat intensif sejak kasus Vis Moot diumumkan pada Oktober 2020.

Selain dilatih oleh beberapa mahasiswa senior yang mewakili UNPAR di tahun-tahun sebelumnya, tim UNPAR juga mendapatkan bimbingan oleh alumni-alumni yang sebagian besar merupakan pengacara di firma hukum papan atas di Indonesia.

"Prestasi ini adalah buah dari mahasiswa FH UNPAR, komitmen fakultas untuk terus meningkatkan kualitas mahasiswa sampai ke level internasional, serta dukungan yang luar biasa dari alumni terhadap almamater," ujar Dekan FH UNPAR, Liona N. Supriatna, seperti keterangan tertullis yang diterima redaksi pada Senin (22/3).
 
Dalam kompetisi peradilan semu, setiap tim dari universitas peserta berperan sebagai pengacara yang menghadapi kasus atau sengketa fiktif.

Setiap tim dalam kompetisi Vis East Moot menyusun argumen melawan tim peserta yang lain di hadapan majelis yang sebagian besar merupakan pengacara, arbiter serta akademisi hukum tingkat internasional.

Topik Vis East Moot tahun ini terkait dengan sengketa perjanjian lisensi, kerja sama riset serta produksi vaksin Covid-19 diantara empat perusahaan obat-obatan serta sengketa terkait pelaksanaan sidang arbitrase yang dilakukan secara virtual karena pandemi.     
 
Dalam perjalanan menuju perempatfinal, tim UNPAR berhasil mengalahkan antara lain Peking University, University of Cincinnati dan Istanbul University.

Di antara majelis arbiter yang mengadili serta menguji argumen tim UNPAR adalah pengacara serta arbiter-arbiter internasional dari Amerika Serikat, Inggris, Cina, Hong Kong dan Singapura.

Walaupun akhirnya UNPAR terhenti di babak 8 besar melawan Fordham University, namun hasil ini tetap merupakan catatan bersejarah sebagai capaian tertinggi oleh universitas asal Indonesia setelah sebelumnya Universitas Gadjah Mada meraih prestasi serupa tahun 2018. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya