Berita

Pasangan Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Dadang-Sahrul/Ist

Politik

Bela Dadang-Sahrul, PKS Jabar: Menjanjikan Nominal Tidak Masalah

JUMAT, 19 MARET 2021 | 17:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai salah satu pengusung Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, PKS Jabar memastikan pasangan tersebut tidak melanggar regulasi dalam kaitannya dengan politik uang, netralitas ASN, dan mendiskreditkan gender.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jabar, Haru Suandharu menjelaskan, semua persoalan tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi dirinya yakin, tidak ada pelanggaran regulasi yang dilakukan pasangan Dadang-Sahrul.


"Kami berkeyakinan bahwa menjanjikan nominal itu tidak masalah," jelasnya, Jumat (19/3), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurut Haru, hal tersebut seperti yurisprudensi Kota Bandung tentang Program Inovasi Pemberdayaan Pembangunan Kewilayahan (PIPPK). Misalkan, terdapat dana PIPPK Rp 100 juta per RW, tetapi dalam bentuk program bukan memberikan uang.

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah politik uang yang memberikan sejumlah uang untuk memengaruhi pilihan.

Akan tetapi, kalau pasangan A menang dalam kontestasi akan mengalokasikan dana sekian untuk desa, tidak akan menjadi persoalan.

"Di mana letak permasalahannya? Kalau memang dibuatkan program. Tapi kita kan bisa diskusi panjang lebar. Itu semua keputusan MK," tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Kamis (18/3), MK memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya