Berita

Polisi Turki menahan petinggi Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi/Reuters

Dunia

Partai Pro-Kurdi Dilarang, Polisi Turki Tangkap Sepuluh Petinggi HDP

JUMAT, 19 MARET 2021 | 14:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kepolisian Turki menahan para petinggi Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melarang partai tersebut.

Menurut Asosiasi Hak Asasi Manusia Turki (IHD), salah satu yang ditangkap adalah Ketua HDP, Ozturk Turkdogan. Ia ditangkap dalam operasi penggerebekan oleh polisi di kediamannya pada Jumat pagi (19/3).

Dari 10 orang yang ditangkap, tiga di antaranya alah pejabat distrik. Sementara surat perintah penangkapan ditujukan untuk 15 orang, seperti dikutip Reuters.


Anadolu Agency melaporkan, polisi melakukan penggerebekan serentak di empat distrik dan di antara mereka yang ditahan adalah dua pejabat tinggi HDP di distrik Kagithane di Istanbul dan bupati Besiktasnya.

Pada Rabu (17/3), Mahkamah Konstitusi menerima tuntutan dari Jaksa Bekir Sahin untuk melarang HDP, sebagai partai terbesar ketiga di parlemen.

Sahin menuding HDP memiliki afiliasi dengan kelompok teroris PKK dan organisasi terkait lainnya. Menurutnya hal tersebut dapat menghancurkan negara.

Presiden Recep Tayyip Erdogan juga telah lama mengambarkan HDP sebagai bagian dari PKK.

HDP sendiri menggambarkan hal tersebut sebagai "kudeta politik", dan menyerukan para pendukungnya untuk melawan.

Amerika Serikat (AS) telah menyampaikan keprihatinannya dengan mengatakan melarang suatu partai akan semakin merusak demokrasi di Turki.

"Kami menyerukan kepada pemerintah Turki untuk menghormati kebebasan berekspresi sejalan dengan perlindungan dalam konstitusi Turki dan dengan kewajiban internasional Turki," ujar jurubicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya